BangsaOnline-Gelombang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membesar. Forum Dekan Fakultas Hukum se Indonesia ikut memberikan dukungannya ke
KPK terkait kriminalisasi para pimpinannya. Menurut Forum Dekan FH,
Bareskrim Mabes Polri serampangan menindak Bambang Widjojanto. Bahkan,
pasal yang disangkakan kepada BW Absurd.
"Jadi jika dilihat dari
pasal yang diterapkan, itu ada pasal 242 jo pasal 55. Kedua pasal itu
ada ayat berapa? Ada kualifikasi tiap ayatnya. Apalagi pasal 55 yang
merupakan pasal penyertaan, apakah menyuruh, menggerakkan atau turut
serta? Itu tidak jelas sama sekali. Bagi kami itu absurd," kata salah
satu anggota Forum Dekan FH yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UI,
Prof DR Topo Santoso di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa
(27/1/2015).
Mabes Polri tak bisa menjelaskan ayat mana yang
dianggap dilanggar BW. Padahal, sebagai penegak hukum yang telah matang,
Bareskrim paham betul bagaimana caranya membuat sprindik dan paham
prosedur menetapkan orang sebagai tersangka disertai dengan pasal dan
ayat yang disangkakan.
"Jelaskan dulu, Pak BW melanggar ayat yang
mana yang disangkakan? Apakah menyuruh, menggerakan atau turut serta?
Kalau menyuruh itu tak bisa dipidana," tegas Topo.
Melihat
banyaknya kejanggalan sejak proses penangkapan BW, Forum Dekan FH
melihat adanya upaya kriminalisasi yang sangat sistematis. Untuk itu,
Forum Dekan meminta agar Presiden Jokowi bisa segera mengambil tindakan
tegas.
"Upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dapat dikategorikan
sebagai penghalangan terhadap proses penegakan hukum (obstruction of
justice). Presiden untuk mengambil langkah tegas agar tidak terjadi
upaya pembalasan terhadap atas langkah pemberantasan korupsi yang
dilakukan KPK. Hal ini sesuai dengan norma universal non retaliation,
UNCAC dan Jakarta Statement on principles for Anti Corruption Agencies
2012," tegas anggota Forum Dekan lainnya, Prof Amzulian Rifai yang
merupakan Dekan FH Universitas Sriwijaya Palembang.
Ada enam
orang yang hadir yang mewakili para Dekan Fakultas Hukum se Indonesia,
yakni Prof DR Topo Santoso (Dekan FH UI), Prof DR M. Zaidun (Dekan FH
Unair), Prof Amzulian Rifai (Dekan FH Sriwijaya Palembang), DR Zainul
Daulay (Dekan FH Univ Andalas), DR Ahmad Sudiro (Dekan FH Univ
tarumanegara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News