SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Faida dilaporkan ke DPRD Jatim oleh DPRD Jember. Faida disebut menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan pilkada.
Guna melaporkan hal ini, Komisi A DPRD Jember menemui Komisi A DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni membenarkan pelaporan ini setelah adanya temuan di lapangan.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Bupati Jember Faida yang saat ini maju dalam pilkada dari perseorangan disebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingannya di pilkada.
"Ada tujuh koordinator kecamatan (korcam) tim sukses Faida yang merupakan sopir ambulans desa. Semua tahu kalau sopir dan ambulans operasionalnya berasal dari APBD Kabupaten Jember,” kata Tabroni saat ditemui di DPRD Jatim, Rabu (24/9).
Tabroni menyayangkan temuan tersebut. "Bupati selaku incumbent menggunakan fasilitas negara. Seharusnya bupati tak melakukan hal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan turun langsung ke Jember. Dalam waktu dekat, DPRD Jatim bertemu dengan Bawaslu Jember.
"Mari kita duduk bersama, termasuk anggota dewan di sana soal temuan tersebut. Kalau ada unsur potensi pidana, bisa diinventarisasi (oleh pelapor)," katanya.
Pihaknya tak ingin menarik kesimpulan hanya dari satu sudut pandang saja. "Selama ini semua tahu kalau hubungan legislatif dan eksekutif di sana sudah tidak harmonis. Terlebih lagi ada sanksi dari Gubernur kepada Bupati Jember,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Pria kelahiran Kertosono ini berharap masing-masing pihak menjaga kondusivitas saat pilkada agar tidak merugikan masyarakat. "Mari duduk bersama atas temuan-temuan tersebut,” tandas mantan Pangdam Bukit Barisan ini.
Menurutnya, ada sejumlah potensi sanksi yang bisa diberikan untuk pelanggaran berat, di antaranya diskualifikasi dari pencalonan Pillkada Jember. "Kalau unsur pelanggaran terpenuhi bisa didiskualifikasi. Sebaliknya, kalau tidak ya bisa dilanjutkan (pencalonannya)," kata politisi Golkar tersebut. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News