Tak Kantongi Ijin, Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Disegel

SURABAYA (BangsaOnline) - Jika sebelumnya melakukan penutupan sekaligus melakukan penyegelan pasar Koblen, selasa (27/01) Satpol-PP Kota Surabaya kembali mengeksekusi pasar buah Tanjungsari karena keberadaan bangunannya belum dilengkapi izin sebagaimana mestinya (IMB dan HO) yang ditentukan oleh pemkot Surabaya.

Sebagai aparat penegak Perda Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya terus melakukan penertiban kepada tempat usaha yang ditengarai dan diketahui tidak memiliki izin dari dinas terkait, baik itu menyangkut IMB, HO, TDUP dan lain lain.

Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP

Penertiban terhadap keberadaan pasar buah Tanjungsari Surabaya ini dilakukan karena diketahui tidak memiliki izin yang dipersyaratkan oleh Perda Kota Surabaya. Alhasil, Satpol PP spontan menutup seluruh kegiatan perdagangan yang ada, sekaligus melakukan penyegelan lokasi, agar persyaratannya segera diurus.

Irvan Widyanto, Kasatpol PP Surabaya menegaskan, langkah penutupan dan penyegelan pasar buah Tanjungsari terpaksa dilakukan sebagai rangkaian penegakan Perda Kota Surabaya terhadap seluruh pelaku usaha.

Dengan tindakan itu diharapkan, bisa menjadikan pembelajaran mentaati peraturan daerah.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

"Pemkot tidak melarang kok, siapapun boleh berjualan atau berinvestasi, namun harus dilengkapi dengan persyaratan izin yang telah ditentukan," katanya, kemarin.

Terkait pasar buah Tanjung Sari, Irvan menjelaskan jika pasar buah yang telah dikelola oleh perseorangan dan berdiri bertahun tahun tersebut tidak dilengkapi perijinan seperti IMB dan HO, sehingga pihaknya merasa berkewajiban untuk menertibkan demi PAD Kota Surabaya. "Masih banyak kok stand pasar yang dibangun oleh pemkot dan dikelola oleh PD Pasar secara legal (resmi). Monggo kalau masih mau berdagang, bisa pindah kesana," tegasnya.

Mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini juga menegaskan jika pihaknya akan terus menertibkan keberadaan pasar yang statusnya tak berizin alias illegal, yang biasanya pengelolaannya dilakukan oleh perseorangan atau kelompok.

Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO