MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - KPU kabupaten Mojokerto telah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto peserta Pilkada 2020, di Hotel Grand Whizh Kecamatan Trawas, Kamis (24/9/2020).
Dalam rapat pleno yang digelar terbatas sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pasangan calon Pungkasiadi-Titik Mas'udah (Putih) dapat nomer urut 3. Sedangkan paslon Yoko-Choirunnisa (Yoni) dapat nomer urut 2, untuk paslon Ikhfina-Bara (Ikbar) dapat nomer urut 1.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Usai penetapan nomor urut, KPU Kabupaten Mojokerto dan ketiga paslon mengikuti ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas untuk melaksanakan Pilkada secara damai dan menjaga protokol kesehatan.
(POLLING PILKADA MOJOKERTO: Ayo Vote Cabup-Cawabup Pilihanmu)
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ketiga paslon tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan PKPU tentang tahapan dan jadwal, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan.
"Pengundian nomor urut ini dilakukan sebagai tahapan. Kami sangat berharap, sampai pada tanggl 9 Desember 2020, semuanya dapat berjalan dengan lancar dan aman," ungkap Arif.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 23 September, KPU kabupaten Mojokerto telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Mojokerto 2020. Melalui SK KPU Kabupaten Mojokerto Nomor: 308/PL.02.3-Kpt/3516/KPU-Kab/D tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2020. SK dibacakan langsung oleh Ketua KPU, Muslim Bukhari melalui video conference. (ris/rev)
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News