14 Lembaga Pendidikan Lolos Penilaian Adiwiyata Kota Surabaya 2020

14 Lembaga Pendidikan Lolos Penilaian Adiwiyata Kota Surabaya 2020 Penilaian Adiwiyata Kota Surabaya Tahun 2018. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Pahlawan dinyatakan lolos dalam penilaian Sekolah Kota Surabaya Tahun 2020. Dari 14 lembaga pendidikan itu, terdiri dari 10 jenjang SD dan 4 SMP. Keputusan ini ditetapkan setelah ke-14 sekolah itu melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bersama tim penilai.

Penilaian yang dilakukan ini, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019. Penilaian yang dilakukan itu mencakup beberapa aspek, mulai verifikasi kelengkapan administrasi, kebersihan lingkungan hingga fasilitas serta sarana prasarana di sekolah.

Baca Juga: Peringatan HPN 2025, PWI Jatim Gelar Jalan Sehat Bersama Wartawan di Taman Apsari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi mengatakan, di masa pandemi Covid-19 tentunya ada perbedaan pada proses penjaringan maupun penilaian Calon Sekolah . Meski demikian, hal itu tak menjadi kendala dalam setiap tahapan proses pelaksanaan program Sekolah Kota 2020. “Pakai virtual jadi dibatasi, kalau dulu (tim penilai) itu datang dan ada penyambutan. Kalau sekarang tidak,” kata Agus, Kamis (24/9).

Namun demikian, kata Agus, selama ini pendampingan dan pengawasan terhadap Calon Sekolah di Surabaya tetap berjalan. Meskipun dalam pelaksanaan tahun ini bersifat terbatas dengan meminimalisir setiap kegiatan tatap muka. “Jadi dokumen administrasi itu dikirim lewat daring dari sekian Calon Sekolah yang diusulkan,” ujarnya.

Bagi Calon Sekolah yang dinyatakan lolos di tingkat kota, nantinya lembaga pendidikan itu akan diusulkan ke jenjang provinsi. Tentunya lembaga pendidikan yang diusulkan itu telah dianggap layak memenuhi beberapa aspek penilaian yang ditentukan. “Nanti yang lolos (tingkat kota) kita usulkan ke tingkat provinsi. Biasanya kalau di provinsi itu tunggu satu tahun dulu dia bina sekolah kemudian di tahun berikutnya diusulkan ke tingkat nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sebut Stok Pangan Jelang Ramadan 2025 Terkendali

Sementara itu, Kasi Peningkatan Kualitas dan Penyuluhan Lingkungan Hidup, DLH Kota Surabaya, Dyan Prasetyaningtyas memaparkan, bahwa penjaringan Calon Sekolah Kota 2020 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain harus membatasi kegiatan tatap muka, ada pula ketentuan baru yang ditetapkan Kementerian LHK terkait instrumen penilaian.

"Tapi kalau kita melihat dari sisi positifnya, ini sebetulnya tidak memberatkan. Karena semuanya sudah dilakukan oleh mereka, seperti pembuatan RPP (Rencana Program Pembelajaran), guru memang punya kewajiban membuat RPP, tapi hanya saja ada beberapa hal yang harus dikembangkan berdasarkan aspek-aspek lingkungan," kata Dyan.

Meski demikian, karena di masa pandemi, pihaknya harus memaksimalkan pemanfaatan teknologi yang ada sebagai kunci utama. Alhasil, proses penjaringan Calon Sekolah hingga tahapan penilaian sebagian besar dilakukan melalui daring. "Kami memaksimalkan teknologi yang ada. Pembinaan-pembinaan melalui webinar, melakukan penyuluhan melalui online, serta melakukan komunikasi melalui media sosial. Itu yang menjadi tantangan baru untuk yang sekolah-sekolah sekarang," katanya.

Baca Juga: Jelang Penilaian Sekolah Adiwiyata 2025, DLHKP Kota Kediri Lakukan Pembinaan ke 4 Sekolah Terpilih

Perempuan berkerudung itu juga menjelaskan, sebetulnya yang menjadi perbedaan pada penjaringan Calon Sekolah kota tahun 2020 bukan karena adanya pandemi. Namun, karena adanya peraturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian LHK. Jika sebelumnya, penilaian itu berdasarkan empat aspek yang diatur pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2013, yakni kebijakan, kurikulum, kegiatan dan sarana prasarana.

"Sementara saat ini, hanya ada tiga aspek penilaian berdasarkan Permen LHK Nomor P.52 dan P.53 Tahun 2019. Aspek penilaian itu mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi," jelas dia.

Di samping itu pula, kata Dyan, dalam Permen LHK yang baru itu, setiap Sekolah juga dituntut dapat memberikan dampak manfaat keberadaan sekolah tak hanya untuk dirinya sendiri atau warga sekolah. Tapi, lingkungan atau masyarakat di sekitar juga harus mendapat manfaat dengan adanya Sekolah tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda

"Jadi keberadaan sekolah itu tidak hanya untuk dirinya sendiri tapi juga masyarakat sekitarnya. Penekanannya sebenarnya bukan pada penghargaan. Penghargaan hanya sebagai bonus karena upaya yang telah dilakukan. Tapi tujuan akhirnya, goal panjangnya adalah pembudayaan. Jadi budaya anak-anak maupun warga sekolah itu lebih care terhadap lingkungan," papar dia.

Menurut dia, dari total 15 lembaga pendidikan yang diajukan, ternyata 14 sekolah yang memenuhi kriteria Sekolah Kota. Sebab, hasil penilaian yang dilakukan kepada 14 sekolah itu tidak kurang dari 70. Sementara itu, 1 sekolah masih belum dianggap layak untuk menjadi Kota. Sehingga di tahun depan sekolah tersebut akan kembali dievaluasi.

“Sementara yang lolos ini, terutama terbaik tingkat SD dan SMP itu kami akan evaluasi lagi di tahun depan. Jika nanti nilainya dia mengalami progres kenaikan dia bisa kami ajukan sebagai Calon Sekolah Provinsi, nilainya naik jadi 80,” kata dia. (ian/zar)

Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO