Pjs. Bupati Malang: ASN Tak Netral Sanksi Terberat akan Dicopot

Pjs. Bupati Malang: ASN Tak Netral Sanksi Terberat akan Dicopot Pjs. Bupati Malang, Saichul Ghulam.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Di hari pertama menjabat sebagai Pjs. Bupati Malang, Saichul Ghulam yang juga Kepala Bakorwil Jatim III Malang mengingatkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia menegaskan sanksi berat menunggu jika terdapat ASN yang tak netral pada Pilkada 2020. Hal ini disampaikan saat melakukan koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (28/9).

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

"Bagi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah seperti terlibat secara langsung menyediakan tempat atau memberikan dukungan yang bersifat keberpihakan, sehingga dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Malang," ujar Ghulam.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintahan, maka PNS diminta melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya menjaga netralitas dalam Pilkada.

“Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan Pimpinan Instansi Pemerintah yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” tegas Ghulam.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Pihaknya pun tak segan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang tak netral dalam Pilkada serentak kali ini, khususnya Pilkada Kabupaten Malang 2020.

“Saya mewanti-wanti jaga netralitas ASN, karena sanksi hukuman disiplin dari tingkat yang paling ringan, sedang, dan berat akan menanti, jika terbukti ada ASN yang terang-terangan tidak netral,” imbuhnya.

“Dan jika terindikasi tidak netral, maka akan kita berikan teguran, berupa teguran 1, 2, dan 3. Kemudian penundaan pangkat dan golongan, selanjutnya jika masih terbukti lagi, maka sanksi terberatnya adalah pencopotan,” tuturnya.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

Sementara itu, ditanya terkait teknis pengawasannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.

“Bawaslu kan punya tim hingga di tingkat bawah. Indikator ASN yang tidak netral di antaranya jika aktif maupun berkomentar di salah satu postingan di media sosial salah satu pasangan calon (paslon),” tutupnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO