MOJOKERTO, BANGSAONLINIE.com - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo bersama TNI, Polri, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung tancap gas dalam menangani pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Salah satunya dengan mengelar operasi yustisi Tertib Kesehatan Covid-19 dengan rapid test di tempat yang berlokasi di area Pasar Niaga Mojosari, Rabu (20/9/20).
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Himawan menjelaskan, bersama TNI dan Polri akan terus melakukan kegiatan operasi yustisi, guna memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker di masa pandemi Covid-19.
Juga untuk langkah pendisiplinan yang bisa membuat efek jera kepada masyarakat yang melanggar, dengan langsung dilakukan rapid test bagi para pelanggar.
Hal itu sesuai dengan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur aktivitas masyarakat tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang meliputi sanksi yang bervariasi mulai dari sanksi sosial sampai denda.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Secara tegas Himawan menginstruksikan penguatan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Ia meminta untuk memetakan wilayah-wilayah rawan pelanggaran, dengan pengetatan operasi penindakan, disertai rapid test di tempat.
"Bersama satuan kerja terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, terus bertekad untuk menjadikan wilayah ini menjadi zona kuning lalu ke zona hijau di seluruh Kabupaten Mojokerto," harapnya.
"Operasi yustisi ini harus dilakukan, di mana memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan yang bisa mempersuasif. Bagi yang terjaring melanggar protokol, langsung rapid di tempat. Kalau reaktif, langsung diamankan," pungkasnya. (ris/ian)
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News