Kiai Ahmad Sofwan: Wajib Hukumnya Pakai Masker pada Masa Pandemi Covid-19

Kiai Ahmad Sofwan: Wajib Hukumnya Pakai Masker pada Masa Pandemi Covid-19 KH Ahmad Sofwan. foto: Uinsa

Tapi, tegas Kiai Ahmad Sofwan, dalam kondisi darurat pandemi covid-19 seperti sekarang beda lagi hukumnya. “Wong salat Jumat yang wajib saja boleh tidak dilakukan,” tegas alumnus King Saud University Riyad Saudi Arabia itu.

Kiai Sofwan lalu mengutip kaidah fiqh: darul mafasid muqoddamun ala jalbil mashalih. Artinya, mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan.

Selain itu, kata Kiai Sofwan juga ada kaidah fiqh: addlaruratu tubihul mahdhurat. “Keadaan darurat menghalalkan hal-hal yang haram atau dilarang,” kata Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Jawa Timur itu

Berarti pakai malah wajib? Menurut dia, wajib, terutama jika dikaitkan dengan kaidah maala yatimmul wajib illahi bihi fahuwa wajib. (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka hukumnya juga wajib).

“Ya wajib, jika pemerintah mengharuskan. Kan athiullaha waathiurrasul waulil amri minkum,” kata Kiai Sofwan mengutip Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59. Yang artinya, taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul dan kepada pemerintah.

Menurut dia, dalam kondisi pandemic seperti sekarang, kita harus mematuhi prokol kesehatan. Berarti kita harus pakai , disamping menjaga jarak dan sering mencuci tangan.  Karena tujuan utama memakai adalah demi keselamatan kita bersama. Yaitu menjaga keselamatan diri kita sendiri dan juga mencegah penularan dari orang lain ke kita dan juga sebaliknya. (mma)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO