NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tiga lembaga desa diundang DPRD Nganjuk untuk membahas revisi perda terkait pemerintahan desa untuk dijadikan acuan menjadi perda nantinya.
Tiga lembaga yang diundang adalah, Parade Nusantara, Asosiasi Kepala Desa (AKD), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kehadiran mereka dalam rapat untuk diminta saran dan masukan atas rancangan perda inisiatif DPRD Nganjuk terkait pemerintahan desa.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Rapat dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heri Tjahyono, selaku pimpinan rapat. Juga hadir anggota DPRD Puji Santuso, Nur Dainuri, dan anggota lainnya.
Ketua DPRD mengatakan, perda yang dibahas adalah tahap kedua, dan merupakan perda inisiatif DPRD dari anggota Badan Peraturan Daerah (Baperda).
"Saya harap dari hasil ini nanti akan terbit perda baru, karena ini hasil masukan terakhir dari hasil kajian akademik," kata Tatit kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (06/10).
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Menurutnya, naskah akademik yang akan dibuat harus mengakomodir kearifan lokal. Maka dari itu, pihaknya perlu menampung masukan dan saran dari perwakilan tiga lembaga tersebut.
"Saya berterima kasih kepada perwakilan yang hadir, dan memberi banyak masukan. Dan hasil ini akan kita kirim untuk menjadi kajian akademik," terangnya.
Baperda sendiri bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UMS) dalam mengkaji hasilnya menjadi naskah akademik.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah
"Setelah menjadi naskah akademik, saya persilakan untuk dipelajari bersama, sebelum ditetapkan menjadi Perda Inisiatif tentang pemerintahan desa," jelasnya.
Memang banyak masukan dari para kepala desa terkait batas umur hingga 64 tahun, sepanjang tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, baik PP maupun perda.
"Saya siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan, asal tidak berbenturan dengan aturan di atas," tegasnya.
Baca Juga: Amanat Ketua DPRD Nganjuk saat Pimpin Rapat Paripurna
Dari hasil kajian terkait umur 64 tahun tentang perangkat akan disesuaikan dengan undang-undang yang lama. Jadi, mereka yang diangkat masa jabatan hingga umur 64 maka tetap berakhir pada umur tersebut. Sedangkan yang baru diangkat maka akan menyesuaikan pada undang-undang yang baru, yaitu umur 60 tahun. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News