Baru Kadispol PP yang Daftar, Lelang Sekda Gresik Diperpanjang Hingga 9 Oktober

Baru Kadispol PP yang Daftar, Lelang Sekda Gresik Diperpanjang Hingga 9 Oktober Abu Hasan. foto: ist/ bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejak dibukanya pendaftaran lelang (seleksi) terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada 30 September 2020, baru satu pejabat eselon IIb yang mendaftarkan diri. Satu-satunya pendaftar adalah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadispol PP) Abu Hasan.

Panitia seleksi bisa melanjutkan tahap lelang sekda, jika minimal ada 3 pejabat eselon II yang memenuhi syarat mendaftar.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Darmanto membenarkan baru Kepala Dispol PP yang memasukkan pendaftaran lelang sekda. "Sejak dibuka pendaftaran, baru Pak Abu Hasan yang mendaftar," ungkap Darmanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, pejabat eselon II lain, baik yang berdinas di Pemkab Gresik, kabupaten dan kota lain, maupun Provinsi di Jatim, bisa mengikuti lelang .

Karena baru 1 orang, pansel lelang sekda memperpenjang waktu pendaftaran. Jika sebelumnya, pendaftaran yang diumumkan melalui website www.bkd.gresikkab.go.id. dibuka mulai tanggal 30 September s/d 6 Oktober 2020, saat ini diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

"Pendaftaran diundur sampai dengan 9 Oktober 2020," tegas Darmanto.

Darmanto mengungkapkan, pansel sekda memiliki waktu hingga 2 bulan sejak pendaftaran dibuka untuk melakukan lelang hingga mendapatkan sekda definitif. 

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar, yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan/atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II. b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

"Lalu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti atau lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II)," jelasnya.

Selanjutnya, pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

"Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana," terangnya.

Syarat lain, tambah Darmanto, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO