Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers. (foto: ist).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto terus bekerja maksimal dalam memberantas segala bentuk kejahatan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam press release, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat atas maraknya penjualan manusia di wilayah Pacet dan sekitarnya, maka Polres Mojokerto melalui Satuan Reserse Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus tersebut.

Dari penyelidikan itu, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus dua orang pelaku sebagai mucikari, yakni berinisial SM dan MA. Tim Satreskrim Polres Mojokerto sukses mengungkap dua kasus prostitusi online di dua TKP, yakni pada 12 September 2020 ada dua korban yang masih berstatus pelajar siswi, dan pada 28 September 2020 di sebuah hotel wilayah Pacet.

"Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Tim Satreskrim Polres Mojokerto yang sejak awal langsung dilakukan penyidikan dan sukses dalam mengungkap jaringan prostitusi online. Di samping itu, adanya kerja sama maupun laporan dari masyarakat setempat," ucap AKBP Dony Alexander, Rabu (7/10/2020).

Dalam melakukan operasinya, para mucikari ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp serta beberapa media sosial lainnya dalam melakukan penawaran kepada para lelaki hidung belang. Kemudian mereka menggunakan aplikasi tersebut hingga pemesan meminta kepada pelaku untuk mencarikan wanita yang siap menghibur para pemesan.

Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan tergantung dari permintaan sang pemesan. Para mucikari tersebut juga mengambil keuntungan dalam transaksi harga.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone yang berisi salinan percakapan di aplikasi chatting.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dihadapkan dengan Pasal 76 Ayat 1 junto Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO