Mantan Bawaslu Jatim: APK Paslon Belum Terfasilitasi, Langgar Hak Konstitusional Paslon

Mantan Bawaslu Jatim: APK Paslon Belum Terfasilitasi, Langgar Hak Konstitusional Paslon Sri Sugeng (kanan) bersama Ketua KPU RI Arief Budiman.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sampai saat ini hak konstitusional pasangan calon (paslon) berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilukada belum dipenuhi oleh KPU Kota Surabaya. Hal ini menjadi perhatian mantan Komisioner Bawaslu Jatim, lantaran hal tersebut merugikan para paslon yang akan bertarung di Pilwali Surabaya.

"Terkait dengan APK yang sekarang ini sudah dipasang oleh pasangan calon menjadi hak pasangan untuk memasang APK sampai dengan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi APK, meskipun APK itu tidak sesuai dengan desain yang disepakati antara KPU dengan pasangan calon atau tim kampanye," ujar Sri Sugeng Pujiatmoko, mantan Komisioner Bawaslu Jatim, Rabu (8/10) kepada bangsaonline.com melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD

"Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, sedikit banyak mengurangi hak politik pasangan calon untuk melakukan kegiatan kampanye di luar ruang. Maka penyelenggara pemilihan juga harus melihat kemampuannya untuk memberikan fasilitasi APK pasangan calon," ulas pria yang sudah 13 tahun di Panwas ini.

Menurut Sri Sugeng, belum difasilitasinya APK dan bahan kampanye oleh KPU Kabupaten/Kota menjadi kerugian bagi pasangan calon. Sebab, kampanye dan sosialisasi mereka menjadi tidak maksimal tanpa adanya pemasangan APK dan bahan kampanye.

"Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus menyadari hak-hak pasangan calon untuk mendapat perlakuan yang seimbang dalam pelaksanaan kampanye yang seharusnya sudah diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Namun sampai sekarang fasilitasi APK dan bahan kampanye juga belum kunjung selesai," pungkasnya.

Baca Juga: Dilantik Besok Sore, Ini Harapan Warga Surabaya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru

Sekadar diketahui, dari hasil pengamatan bangsaonline.com melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, yang diperkenankan hanya berupa 5 baliho yang dipasang di 5 tempat, yakni:

1. Bundaran Waru (sekitar Cito)

2. JI. Soekarno MERR (depan Universitas Dinamika/Stikom)

Baca Juga: Pascapilkada, Jaman Jatim Evaluasi Pembekuan Jaman Surabaya

3. Suramadu (sekitar BPWS)

4. Pertigaan Jalan Margomulyo - Tandes, dan

5. Jalan Indrapura.

Baca Juga: Soal PHP Pilwali Surabaya, Bawaslu: Kami Hadir Memenuhi Undangan MK

KPU hanya memfasilitasi APK berupa spanduk dan umbul-umbul. Itu pun sesuai lokasi yang ditentukan. Sedangkan APK yang dilarang oleh KPU hampir di semua jalan se-Surabaya, yakni 124 jalan, termasuk semua akses jalan tol. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO