GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan mahasiswa Gresik yang tergabung dalam HMI, PMII, dan GMNI turun jalan menggelar aksi demo di halaman kantor DPRD Gresik, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dicabut.
"Cabut UU Omnibus Law Cipta kerja," teriak pendemo.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Dalam aksinya, pendemo juga mengusung sejumlah poster, banner dan spanduk. Di antaranya bertuliskan, "Dewan Perusak Rakyat (DPR)", "Dari Wakil Rakyat untuk Korporat", "Tolak Omnibus Law", dan sejumlah kecaman lainnya.
Para pendemo menuntut DPRD Gresik menandatangani pakta integritas berisikan penolakan UU Cipta Kerja untuk diserahkan kepada DPRD Jatim, dan diteruskan ke DPR RI agar Presiden membuat Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) tentang pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam aksinya, mahasiswa ditemui oleh Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir. Di hadapan mahasiswa, Qodir mengakui bahwa beberapa pasal di UU Cipta Kerja harus ditinjau ulang. UU Cipta Kerja sendiri memuat 15 bab dan 174 pasal.
Baca Juga: Direktur YLBH FT Soroti Pabrik Pencemar Lingkungan di Gresik
"Pasal-pasal yang merugikan masyarakat harus ditinjau ulang," teriak Qodir.
Untuk itu, Qodir mewakili lembaga DPRD Gresik, berjanji akan meneruskan tuntutan pendemo ke DPR RI. "Kami akan lanjutkan tuntutan pendemo ke DPR RI," tegasnya.
Usai orasi, Ketua DPRD minta agar perwakilan pendemo melakukan pertemuan di gedung DPRD. Namun permintaan itu ditolak pendemo. Mereka meminta Ketua DPRD meneken pakta integritas di hadapan pendemo.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Dalam jeda waktu itu, pendemo sempat ricuh. Mereka tiba-tiba membakar kertas dan melempar botol air meneral. Setelah mereda, Ketua DPRD akhirnya kembali keluar untuk teken pakta integritas berstempel DPRD di depan pendemo. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News