Pembangunan TPA Tak Sesuai Spek, Anggota Dewan Sumenep Akan Lapor Gubernur

Pembangunan TPA Tak Sesuai Spek, Anggota Dewan Sumenep Akan Lapor Gubernur Zainurrahman, anggota komisi C DPRD Sumenep. (Faisal/BangsaOnline)

SUMENEP (BangsaOnline) - Banyaknya indikasi penyimpangan dalam pekerjaan Pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, akan berbuntut panjang. Buktinya, sejumlah anggota DPRD Sumenep, akan melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Soekarwo.

”Kami tidak hanya akan membawa persoalan ini ke Gubernur, tapi kami juga akan membawa persolan ini ke DPRD Pemprov Jatim,” kata Zainurrahman anggota komisi C DPRD kab.Sumenep kemarin

Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu

Pihaknya menilai, proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi itu, tidak layak diserah terimakan pada pemerintah daerah. Karena bahan-bahan yang dipergunakan menyimpang dari RAB yang ditentukan.

“Lihat saja bahan-bahannya, paving yang semestinya menggunakan paving vibro, justru menggunakan paving lokal yang kualitasnya sangat jelek. Sedangkan batu dasar TPA yang seharusnya menggunakan batu jawa, malah menggunakan batu lokal hasil dari galian proyek itu, kalau seperti ini jangan harap proyek ini akan bertahan lama,” tegasnya.

Ahmad Zainurrahman juga menyesalkan pernyataan Kepala BLH Sumenep, yang menyatakan tidak masalah material proyek TPA menggunakan bahan lokal. Pernyataan kepala BLH tersebut seakan membenarkan pekerjaan pelaksana meski sudah menyalahi juknis.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi

”Pernyataan Kepala BLH Sumenep kemarin sangat tidak mengenakkan bagi kami, masak seorang kepala membenarkan kesalahan pelaksana pada publik. Ini patut dipertanyakan, ada apa antara kepala BLH dengan PT Gala Karya sebagai pelaksana proyek TPA Batuan? Padahal jelas pelaksana bersalah karena menyalahi juknis,” sesalnya.

Atas alasan tersebut, Komisi C DPRD Sumenep akan menyurati Gubenur, terkait carut marutnya pelaksanaan proyek APBD Provinsi maupun APBN, yang turun ke daerah.

Komisi C tidak hanya akan berkirim saja, melainkan juga akan sambung ke Gubenur atau DPRD Jawa Timur, untuk membahas masalah proyek APBD dan Proyek pusat yang kalang kabut pelaksanaannya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf

Sebelumnya, Kepala BLH Sumenep Hery Patreadi, menanggapi sinis pertanyaan media, tentang banyaknya temuan dan kejanggalan insepeksi mendadak (Sidak) Komisi C ke lokasi. Ia menyela dan menjawab pertanyaan media, yang ditujukan pada Dinas PU Cipta Karya Provinsi, yang melakukan serah terima proyek tersebut.

”Saya sendiri yang tahu soal pekerjaan proyek ini. Dan untuk bahan dasar konstruksi ini sudah bagus dan tidak ada masalah,” kata Hery Patreadi, Kepala BLH Sumenep, dengan wajah merah.

Disinggung soal penggunaan paving yang tidak sesuai spek, ia mengaku tidak masalah. Sebab, proyek TPA tidak tergolong proyek berat, sehingga meski kualitasnya bahannya tidak berkualitas tidak mengganggu pada daya tahan proyek tersebut.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025

”Ini bukan bendungan yang harus menggunkan paving vebro. Tapi ini tempat penumpukan sampah. Kalau bendungan pantas menggunakan vebro, karena takut sepet atau tidak bocor,” tegas Patreadi,

Sementara Kasatker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Dinas Cipta Karya dan Tatarunag (Cikatarung) Pemprov Jatim John Manaek Sihombing, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan secara detail soal juknis pelaksanaan proyek TPA Batuan. Sebab untuk mengetahui speak maupun juknis proyek tersebut, harus melihat dan membaca secara detail petunjuknya.

”Kalau soal spek dan juknis, kami perlu melihat buku panduannya, sehingga kita hanya menduga-duga dan mengira-ngira,” elaknya.

Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar

Menurutnya, setiap pekerjaan dari pelaksana selalu disesuaikan dengan kekuatan anggaran yang ada. Apalagi, sebelum pekerjaan terealisasi pihaknya dengan rekanan masih melakukan Adendum (perjanjian).

”Masalah bahan yang diduga menyalahi bastek, jangan hanya dilihat dari bahannya dari mana, tapi kita lihat kekuatannya. Buktinya saat dilalui alat berat tidak apa-apa kok,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek TPA Batuan yang dikerjakan oleh PT. Gala Karya dibawah naungan Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, molor dari waktu yang ditentukan. Hingga akhir Desember 2014, proyek yang seharusnya sudah selesai 5 Oktober, belum selesai seratus persen.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda

Indikasi penyimpangan versi DPRD.

1. Kulaitias Paving Jelek. Sebab, penggunaan pavingnya menggunakan paving dibawah K 300. Mestinya pekerjaan itu menggunakan paving jenis K 300 atau Jenis Vebro.

2. Pemasangan gentingnya dinilai asal-asalan. Itu terlihat dari pemasangan gentinganya yang tidak rapi, uamnya gdung sebeblah utara.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan LKPJ Bupati Tahun 2023

3. Banyak paving yang patah namun masih dipaksakan untuk dipasang.

4.Jenias Kusen yang dipakai diduga tidak sesui dengan juknis yang ada.

5. Pekerjaannya tidak tepat waktu, mestinya selesai pada tanggal 5 oktober 2014 lalu, namun sampai bulan desember masih tetap dikerjakan.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

6. Batu yang berada di tempat penampunyan sampah tidak terindikasi tidak sesui juknis, metinya memakai batu hitam atau batu jawa, namun menggunkan batu lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO