MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/10/2020).
Meski demo berjalan aman dan kondusif, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dengan didampingi Kapolres Mojokerto langsung menemui para mahasiswa untuk mendengarkan tuntutan maupun aspirasi mereka. Kedatangan keduanya disambut antusias oleh massa PMII.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro berjanji akan menampung semua tuntutan maupun aspirasi PMII untuk dibahas dengan semua pihak sebagai dasar. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Mojokerto akan meneruskan ke DPR RI tentang penolakan PMII Mojokert terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Secepatnya, dia akan melaksanakan rapat gabungan dengan semua pihak dalam membahas tuntutan maupun aspirasi dari mahasiswa soal UU Cipta Kerja agar bisa mengambil langkah tepat.
"Kami sebagai wakil rakyat, sudah berkewajiban untuk membantu maupun manampung kepentingan rakyat. Kalau ada masyarakat beraspirasi, mahasiswa beraspirasi, pekerja beraspirasi, kami akan membantu dengan maksimal. Termasuk tuntutan PMII, kami secepatnya meneruskan ke DPR RI," terangnya," terangnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto juga menandatangani nota kesepahaman yang dibuat oleh PMII. Adapun isinya adalah, DPRD Kabupaten Mojokerto bersedia dan segera membuat komitmen bersama dengan aliansi mahasiswa, DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong untuk segera pengajuan Judicial Review ke MK, DPRD Kabupaten Mojokerto mendorong untuk membuat perpu, aliansi mahasiswa mendesak untuk melakukan selama 3 hari kerja dan DPRD Kabupaten Mojokerto wajib melaporkan hasil kepada aliansi mahasiswa mojokerto. (ris/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News