Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik

Hariyadi Laporkan Kontrak Politik Niat dengan Barugres ke Bawaslu Gresik Hariyadi, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).

Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).

Baca Juga: Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasrkan uraian dan fakta hukum tersebut, Hariyadi meminta Bawaslu segera menindaklanjutinya.

Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi membenarkan laporan tersebut. "Iya betul, tadi Pak Hariyadi melaporkan paslon Niat ke Bawaslu terkait kontrak politik dengan Barugres," kata Imron kepada BANGSAOLINE.com, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

Menurut Imron, Hariyadi melaporkan paslon Niat yang membuat MoU kontrak politik dengan Barugres sebagai bentuk pelanggaran pidana Pemilukada.

"Jadi, sah Pak Hariyadi melaporkan itu. Sebab, setiap orang yang punya hak pilih boleh melaporkan dugaan temuan pelanggaran Pemilukada," terangnya.

Saat ini, tambah Imron, Bawaslu tengah menindaklanjuti laporan tersebut. "Ini masih pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO