SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menerima pengaduan keberaratan Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Mahfud-Mujiaman terkait approval desain Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (8/10) di kantor Bawaslu Jalan Tenggilis Mejoyo.
Yang dipersoalkan Mahfud-Mujiaman ini terkait Surat KPU Kota Surabaya Nomor 964 tentang Penyampaian Hasil Konsultasi KPU RI Terkait Desain dan Materi APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020, terkait foto Risma yang notabene sebagai pejabat publik dicantumkan dalam APK dan Bahan Kampanye (BK).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Menanggapi keberatan Surat KPU 964 tim paslon 2 Mahfud-Mujiaman ini, Hadi Margo Sambodo, Koordinator Devisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih membahas dan mengkaji aduan tersebut.
"Jadi kita akan masih membahas laporan pengaduan keberaratan tim paslon 2 terkait 964 itu masuk obyek sengketa atau bukan kami akan bahas dan kami kaji dalam pleno," tegas Hadi, Jumat (9/10) kepada BANGSAONLINE.com
"Dalam pembahasan dan kajian kami yang kami akan plenokan paling tidak tiga hari dari pelaporan keberatan tersebut," pungkas Hadi.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Sekadar diketahui, APK Pilwali Surabaya belum ada kesepahaman desain antara paslon 1 dan 2, sehingga KPU Kota Surabaya perlu mengonsultasikan ke KPU RI.
Dari hasil konsultasi ini terbitlah Surat KPU RI Nomor 964. Namun surat ini menjadi persoalan baru bagi paslon 2. Sebab, di APK paslon nomor 1 ada foto Risma yang dianggap simbol pejabat publik. Meski surat KPU tersebut menjelaskan foto Risma bisa dipasang asal mencantumkan Risma sebagai pengurus parpol, namun paslon 2 tetap keberatan dengan adanya foto risma tersebut. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News