GRESIK, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik mendukung inisiasi Komunitas Wartawan Gresik (KWG) bekerja sama dengan DPRD Gresik menggali potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, bertujuan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
AKD berharap dengan adanya program tersebut, potensi desabaik berupa wisata, sentra kuliner, usaha mikro kecil menengah (UMKM) pertanian, dan potensi lain, bisa dikelola maksimal sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli desa (PADes) dan mewujudkan kemandirian desa.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Saya mewakili AKD sangat mendukung program yang diinisasi KWG dan DPRD untuk menggali potensi desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan kemandirian desa," ujar Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/10/2020).
Menurut Nurul Yatim, di Kabupaten Gresik banyak potensi desa yang bisa digali untuk menggeliatkan sumber pendapatan desa dan menciptakan lapangan pekerjaan. Ia mencontohkan potensi wisata, sentra pertanian, kuliner, industri, UMKM, wisata edukasi, dan lainnya.
"Sangat banyak sekali potensi desa yang dapat digali dan dikembangkan untuk kesejahteraan dan kemandirian desa," terang Kepala Desa Baron Kecamatan Dukun ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Saya contohkan Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Jika desa itu bisa menjadi salah satu supplier limbah pabrik Mie Sedap yang bernilai ekonomis melalui Bumdes, dan kebutuhan lain yang dibutuhkan, tak ada istilah kemiskinan, orang nganggur di desa tersebut. Hal ini juga bisa dimanfaatkan di desa-desa lain yang sekelilingnya ada industri dengan potensi yang ada," ungkapnya.
Sebab menurut Nurul Yatim, di Kabupaten Gresik ada 1.800 lebih perusahaan skala besar dan kecil, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMN).
"Selama ini desa-desa hanya terlena dengan pemberian corporate social responsibility (CSR) yang nilainya kecil. Sudah saatnya desa yang dikelilingi industri jangan hanya terlena dengan pemberian CSR. Manfaatkan potensi yang bisa dikerjakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa," pintanya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Selain potensi industri, lanjut Nurul Yatim, di Kabupaten Gresik juga ada sejumlah desa yang memiliki potensi wisata, baik wisata alam, bahari (laut), religi, wisata pertanian, dan kuliner. Potensi tersebut kalau digarap dengan baik, maka akan bisa menciptkan pendapatan besar, di samping lapangan pekerjaan.
"Gresik juga daerah pertanian dan pertambakan. Kalau potensi ini juga digarap untuk wisata, sangat potensi mendatangkan pendapatan dan lapangan pekerjaan, seperti wisata persawahan dan pertambakan yang dikemas dengan wisata kuliner dan dan edukasi, saya kira sangat menarik itu. Gresik belum ada," jelasnya.
"Makanya, untuk mewujudkan itu butuh sentuhan dan keterlibatkan pemerintah baik pendampingan maupun pendanaan. Selama ini yang terjadi desa harus berjibaku sendiri untuk menggali dan mengembangkan potensi desa, baik bentuk pariwisata dan lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Sementara setelah sukses, pemerintah ingin turut ikut andil ambil bagian, baik dengan dalih untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah sektor yang bisa dimasuki. Kasus ini sudah banyak terjadi. Pemerintah seolah-olah mau jadinya. Sementara desa wajar kalau tak mudah melepas karena mereka yang sudah payah," cetusnya.
Untuk itu, Nurul Yatim meminta Pemkab Gresik melakukan pemetaan potensi desa. "Setelah diketahui potensinya, pengembangannya seperti apa yang bisa menjadikan potensi itu untuk kemaslahatan warga, dan desa setempat termasuk pemerintah," tambahnya.
Nurul Yatim juga minta kepada DPRD Gresik juga menyiapkan regulasi berupa Perda (peraturan daerah) dalam menjalankan program penggalian potensi. "Hal ini sebagai pijakan atau payung hukum. Sehingga, desa-desa bisa enjoy dalam menjalankan program tersebut," pungkasnya. (hud/dur)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News