JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tentang empat rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (12/10/2020).
Di antaranya, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, serta yang terakhir Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, paripurna juga dihadiri Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Satu per satu fraksi menyampaikan pemandangan umum terkait empat rapreda tersebut. Dari Fraksi PPP menyoroti terkait raperda penataan pasar tradisional dan toko modern. Terkait minimarket yang keberadaannya hampir ada di tempat strategis Kabupaten Jombang.
Keberadaan minimarket hendaknya perlu mendapat perhatian khusus dari semua, penegakan perda dan juga pertimbangan menjaga eksistensi pedagang kecil harus menjadi prioritas. Minimarket yang ada tersebut, benar-benar pemiliknya merupakan warga Jombang, sehingga impact-nya bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat Jombang.
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
“Sudahkah ada pemetaan daerah yang diperkenankan toko modern berekspansi dan mengembangkan investasinya? Seberapa kuat regulasi ini menjamin pasar tradisional, pedagang pracangan serta UMKM mampu bertahan dari gempuran pemodal besar?,” ungkap Fraksi PPP.
Dari Fraksi Golkar menyoroti terkait cagar budaya, dikarenakan merupakan hal penting mengingat fungsinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya. Untuk itu cagar budaya harus dikelola dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
Fraksi PKB menyoroti terkait Raperda Pengarusutamaan Gender. PKB berharap raperda ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melibatkan peran gender dalam segala hal, sehingga Kabupaten Jombang sebagai kabupaten yang responsif gender.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
Oleh karena itu, PKB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender selalu ditingkatkan sehingga pelaksanaannya selalu terpadu dan terkoordinasi di seluruh perangkat daerah.
Fraksi Demokrat menyoroti terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memang harus dilakukan dengan disesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, paripurna ini untuk membahas empat raperda. Adapun yang menjadi sorotan, yakni raperda terkait dengan penataan pasar tradisional dan toko modern. Karena ada perubahan yang disampaikan eksekutif.
Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024
“Kemarin pada saat pengusulan jarak antara pasar tradisional dan toko modern 3 kilometer, tapi sekarang 2 kilometer. Hampir semua fraksi tadi menanyakan soal itu. Sedangkan, untuk raperda terkait gender ini harus segera dituntaskan Senin depan (19/10/2020),” pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News