Bawaslu Laksanakan Bimtek untuk Pengawasan Kampanye Terselubung

Bawaslu Laksanakan Bimtek untuk Pengawasan Kampanye Terselubung Totok Hariyono (kiri), Divisi Sengketa Bawaslu Jatim dan, Hamim Ketua Bawaslu Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020 di Hotel Aston, Selasa (13/10/2020). Kegiatan ini untuk menerapkan Peraturan Bawaslu nomer 8 tahun 2020.

Acara ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Totok Hariyono dan Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih

Usai acara, Totok Hariyono saat diwawancarai mengatakan kegiatan ini sebagai peningkatan pengetahuan dan pembekalan SDM, khususnya Panwascam, agar tidak melampaui kewenangan saat melakukan tugasnya.

"Karena semua adalah prosedur dan standarnya jelas. Agar nantinya teman-teman paham terhadap mekanisme penanganan pelanggaran. Sehingga waktu menjalankan tugas tidak bisa disalahkan dalam proses penegakan aturan," katanya

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim menjelaskan acara bimtek ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Bawaslu nomer 8 tahun 2020. “Kita ada pengawasan yang elektoral, ada juga pengawasan yang non elektoral. Dalam hal ini, kami menangani pengawasan sengketa yang ada di Pilkada 2020. Selain itu, kami juga sudah membentuk satgas pencegahan penanganan terkait Covid-19 dalam Pilkada 2020,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Banyuwangi Optimis Menang Gugatan Sengketa PHP di MK

Lebih lanjut Hamim mengatakan, materi dalam bimtek kali ini meliputi pengawasan tahapan kampanye, juga memantau dan mengajurkan kedua paslon untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan kegiatan kampanyenya.

Ia memaparkan ketentuan pencegahan Covid-19 dalam kampanye, antara lain bila berada di dalam ruangan kampanye hanya bisa mendatangkan 50 orang dan tempat duduk harus berjarak 1 meter. Untuk peserta yang datang wajib menggunakan masker dan wajib menyediakan tempat cuci tangan. Apabila ketetapan ini dilanggar, maka kedua paslon dikenakan sanksi peringatan administrasi untuk membubarkan diri.

“Selain itu, kami juga memantau kegiatan kampaye terselubung seperti bagi-bagi sembako ke masyarakat. Seandainya terjadi dan ditemukan maka paslon yang bersangkutan akan kami diskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020,” tegasnya. (gda/rev)

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Banyuwangi Telah Diregister oleh Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO