SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo membeberkan fakta baru kasus perampasan motor milik Adin Hariyanto (26), warga Dusun Keling Desa Jumputrejo Sukodono, Sidoarjo. Pelaku perampasan tak lain adalah teman korban, Mochammad Zaky Nurdin (24), warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong saat keduanya tengah berboncengan menuju rumah teman keduanya, Ghofur.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosongnya," cetusnya Selasa (13/10).
Usai memukul menggunakan tangan kosong, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat. Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Imam menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Pelaku berada di Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Pelaku kemudian diintai oleh petugas. Saat itu, pelaku diketahui hendak menjual motor dan HP milik korban. Namun sebelum kedua barang rampasan itu dijual, petugas lalu membekuk tersangka. Pelaku dibekuk saat malam hari.
Namun, pelaku sempat melawan petugas. Terpaksa, dua kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News