KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sampai saat ini PT Kerea Api (Persero) Daop 7 telah melakukan sosialisasi keselamatan di 4 titik perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daop 7 .

Keempat titik tersebut yaitu, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun , JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono dan Stasiun Purwoasri, dan yang berlangsung hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 di JPL 03 tidak terjaga di KM 170 antara Stasiun - Stasiun Magetan.

“Selain dilakukan secara on the spot di perlintasan sebidang, kegiatan sosialisasi juga dilakukan dengan mengundang tokoh masyarakat dan warga sekitar perlintasan dan jalur KA, bahkan juga dilakukan melalui Zoom Meeting dari tempat masing-masing,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 .

Kegiatan pada hari ini, Rabu (14/10) dilaksanakan secara serentak di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatra, bersinergi dengan instansi-instansi terkait.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Ixfan, melansir yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng TNI, Polri, dinas perhubungan, pemerintah daerah, Jasa Raharja, Jiwasraya, serta komunitas pencinta kereta api. Ixfan mengatakan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO