BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar memberi lampu hijau kepada warga untuk menggelar hajatan. Namun, warga yang hendak menggelar hajatan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Jika tidak, dipastikan pemilik hajatan akan ditindak.
Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Menurutnya, aparat penegak hukum akan tetap memantau dan mengawasi gelaran hajatan di wilayah hukum Polres Blitar. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar, maka akan langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Kami selaku aparat tetap mengawasi. Jika melanggar ya ditindak. Jika tetap tak mengindahkan ya bisa dibubarkan," kata Fanani, Rabu (21/10/2020).
Fanani menambahkan, pihaknya juga meminta ada petugas atau aparat yang mengawasi. Jangan sampai kegiatan hajatan masyarakat itu lolos dari pengawasan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Jika tanpa pengawasan tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya, hajatan tersebut dihadiri banyak orang tanpa pembatasan, tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan hingga tidak menjaga jarak. Hal ini yang berisiko menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tegasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, warga yang hendak menggelar hajatan wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi itu baru akan dikeluarkan jika pihak penyelenggara dapat menjamin bahwa gelaran hajatan dapat menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara optimal. Setelah ada kesepakatan dan kesanggupan dari penyelenggara hajatan, baru surat rekomendasi akan dikeluarkan.
"Kami juga meminta agar penyelenggara memperhatikan jumlah tamu yang berada di lokasi hajatan agar tetap bisa menjalankan jaga jarak. Kami juga melarang tuan rumah menggelar hiburan yang bisa mengundang banyak orang datang ke lokasi hajatan," ujar Krisna. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News