Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Surabaya Tunggu Pleno

Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Surabaya Tunggu Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan di sidang pada Kamis (22/10/2020) lalu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, bakal mengeluarkan putusan sidang setelah menggelar pleno.

"Nunggu pleno Pak, Insya Allah dalam waktu dekat, setelah Rakornas Makassar akhir bulan ini," kata Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Sekadar diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-/X/2020 pada Kamis (22/10/2020) lalu di Kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin, Tegalsari, Surabaya.

Sidang yang digelar 8 jam tersebut menghadirkan empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu, yakni Nur Syamsi (merangkap ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-masing sebagai Teradu I-IV.

Sementara lima Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya, yakni Muhammad Agil Akbar (ketua merangkap anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V-IX.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () mewanti-wanti para penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu dalam setiap berperilaku di Pilkada 2020. Karena dari jumlah laporan yang masuk ke , 42 persen di antaranya berasal dari masyarakat. Laporan-laporan itu menjadi perhatian serius dan kajian yang berakibat sanksi.

"Tupoksi kami, melihat, mengamati, melakukan observasi terhadap seluruh penyelenggaraan pemilu, terutama terhadap seluruh perilaku yakni KPU dan Bawaslu. Kita lihat itu, kita pantau, apa pun itu terutama pada proses dan hasilnya," pungkas Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa . (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO