PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata sebesar Rp 10,036 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pusat. Dana hibah digunakan untuk mendongkrak roda perekonomian para pelaku usaha bidang perhotelan dan restoran yang terpuruk akibat Covid-19. Terutama perusahaan-perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan mereka karena lesunya ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Soeharto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan terkait penerimaan dana hibah pariwisata dari Kemenkeu untuk Pemkab Pasuruan. Menurutnya, dana tersebut telah diterima pada 12 Oktober lalu.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Soeharto mengungkapkan, tak hanya Kabupaten Pasuruan saja yang mendapat bantuan dana hibah pariwisata, melainkan beberapa kabupaten dan provinsi lain juga menerima bantuan serupa.
"Rencananya pihak pemkab segera melakukan sosialisasi kepada hotel dan restoran di wilayah Pasuruan yang akan mendapat bantuan dana stimulus tersebut," jelasnya.
Adapun teknis pemberian bantuan kepada para pelaku wisata dilakukan secara proporsional. "Dalam artian, selama masa pendemi Covid-19 ini kegiatan usaha mereka tetap jalan meski daya beli dan tingkat kunjungan wisata mengalami penurunan drastis. Selain itu juga ada kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban membayar retribusi dan pajak," tukasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan mengatakan dana hibah pariwisata yang diterima Pemkab Pasuruan merupakan berkah di saat ekonomi sektor pariwisata di Kabupaten sedang lesu.
"Kami atas nama pimpinan DPRD merasa bersyukur dengan ada bantuan tersebut. Semoga ini bisa meringankan beban para pelaku usaha pariwisata dan restoran yang terdampak Covid-19," kata politikus PKB ini.
Ia meminta kepada pemkab untuk segera menggulirkan bantuan tersebut, utamanya kepada mereka yang taat membayar retribusi dan pajak, namun usahanya tidak berjalan normal karena terdampak pandemi. (bib/par/rev)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News