SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Risqi Septiawan Andi Arifin Delta Putra (22) alias Pekok, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba AKP Muh Indra Najib mengatakan, Risqi, Warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman Sidoarjo itu berhasil diamankan di depan Perumahan Griya Taman Asri.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersangka ini kami tangkap saat hendak melakukan transaksi di depan Perumahan Griya Taman Asri," cetus Muh Indra Najib, Kamis (12/11).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa serbuk kristal jenis sabu-sabu dengan berat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dimasukkan di saku celana.
"Langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Di hadapan petugas, Risqi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Deni (DPO).
"Barangnya diambil dengan cara diranjau di tiang listrik depan Perumahan Taman Indah Regency. Barang itu dimasukkan di dalam bungkus sabun," ucapnya.
Setelah diambil, barang haram itu diambil beberapa gram untuk dikonsumsi. Sedangkan sisanya, dijual kepada seseorang yang sebelumnya sudah memesan," pungkas Indra Najib. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News