KEDIRI, BANGSAONLINE.com - TZ (34), warga Jalan Ngadisimo Gg Buntu II/60 RT 02 RW 09 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan/Kota Kediri, harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman berat, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
TZ sendiri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (12/11/2020) sekira jam 00.30 WIB, di rumahnya, Jalan Ngadisimo Gg II buntu / 60 RT 02 RW 09 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Kapolres Kediri Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Ngadirejo.
"Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TZ," kata AKP Kamsudi, Kamis (12/11).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berbagai kemasan, masing-masing 27,01 gram, 10,17 gram, 10,16 gram, 3,00 gram, dan 1,00 gram. Petugas juga mengamankan 31 butir pil inex, 1.000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 pak klip plastik kecil.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," ujar AKP Kamsudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News