PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Seorang ayah berinisial S (45), Warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo yang berprofesi sebagai petani, tega menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur (15) hingga hamil 4 bulan.
Kelakuan bejat yang dilakukan S tersebut terjadi saat sang istri sedang bekerja di Surabaya. Melihat kondisi rumah yang hanya tinggal berdua, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengancam anak tirinya tersebut.
Baca Juga: Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan bahwa pelaku S ini sudah melakukan hubungan intim lebih dari 10 kali dengan anak tirinya tersebut, yakni pada bulan April hingga Oktober.
"Awalnya sang istri tak menaruh curiga kepada suaminya saat ditinggal bekerja. Akan tetapi, suatu saat istrinya ini mempunyai firasat bermimpi kalau anaknya sudah hamil," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
"Untuk memastikan mimpinya tersebut, sang istri pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya. Awalnya tidak mengakui kalau hamil. Namun setelah ditanya berkali-kali, anak tersebut mengakui kehamilannya yang sudah menginjak 4 bulan, dan yang melakukan kelakuan bejat tersebut tak lain ayah tirinya sendiri," tukasnya.
Baca Juga: Kenalan di Medsos, Bakul Angkringan di Ponorogo Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil
Adapun untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2), (3) juncto 76 d, UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nov/rd/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News