GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Edy Suryanto dan Irawati melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Pemkab Gresik, Senin (16/11/2020).
Mereka ikut menyaksikan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima akta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 3 pengembang di Gresik di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Akta PSU perumahan dari para pengembang tersebut diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Menganti Emas di Menganti, PT Bunga Regency di Dungus Cerme, dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani akta di hadapan Bupati Gresik dan Korsupgah KPK serta para kepala OPD yang hadir pada kegiatan tersebut.
Adapun luas areal dari masing-masing pengembang, yaitu, PT Swan Menganti Emas seluas 8 hektare, PT Bunga Regency 1 hektare, dan PT The Lotus 2,3 hektare.
Bupati Sambari menyampaikan terima kasih kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu kami siap menerima, asal ada jaminan tanggung jawab. Kami akan mengecek persentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Sambari.
Pada kesempatan itu, Bupati Sambari meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan tersebut untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air, dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kuantitasnya.
"Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU-nya," pintanya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Sementara itu, Edy Suryanto mengatakan bahwa pihaknya sangat concern dengan penyerahan PSU. Ia mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Gresik agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Ke Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke pemerintah daerah. Misalnya saja pengembang yang mengalihfungsikan lahan yang semua dipakai sebagai taman kemudian diubah menjadi ruko. Sementara tamannya dipindah ke tempat yang tidak layak," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kami minta camat dan pengembang yang hadir di sini untuk merekomendasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin. Pada catatan kami di Gresik ada 258 pengembang, namun pada sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU-nya," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News