GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir meminta kepada Bupati Sambari Halim Radianto melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) agar membuat terobosan berupa diskresi untuk desa-desa yang memiliki BHP dan RD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah) cukup besar.
Menurutnya, tidak mungkin dana bantuan tersebut bisa habis kalau hanya digunakan secara normatif berdasarkan peraturan bupati (perbup) terkait penggunaan BHP dan RD.
BACA JUGA:
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- PKL Korban Gusuran Kali Avoor Bertahan 43 Hari di DPRD Gresik
- DPRD Gresik Raih Penghargaan JDIH Terbaik I se-Jawa Timur
"Kami minta kepada Bupati Gresik agar membuat diskresi untuk penggunaan dana tersebut," ujar Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (18/11/2020).
Ditegaskan Abdul Qodir, pembuatan diskresi tersebut dimaksudkan agar uang dari BHP dan RD tidak selalu menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) desa. Padahal, di desa masih banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai.
"Langkah ini agar pembangunan di desa jalan, perekonomian jalan, karena ada tambahan perputaran uang di desa," terang Politikus PKB ini.
Abdul Qodir mengungkapkan, selama ini hasil konfirmasi ke desa-desa, kepala desa (kades) tak berani menggunakan sisa atau silpa BHP RD karena tak diatur dalam perbup.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




