BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi unjuk rasa digelar warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jumat (20/11/2020). Aksi unjuk rasa digelar di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar.
Dalam tuntutannya, warga meminta Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) pendirian tower seluler di lingkungan mereka. Pasalnya, pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut dinilai sarat rekayasa.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
"Tuntutan kita jelas menuntut IMB dicabut karena sesuai fakta ini tidak sesuai. Contoh seperti denah itu ada lahan kosong tapi dikasih simbol pemukiman atau perumahan. Kemudian adanya identitas berupa KTP yang diajukan untuk IMB ini diduga tidak valid, karena KTP warga di luar lingkungan sekitar digunakan mengajukan izin," ujar Koordinator Aksi, Joko Prasetya.
Usai aksi unjuk rasa, perwakilan massa kemudian melakukan mediasi di kantor PTSP. Namun kata Joko, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.
"Dari hasil pertemuan tadi, petugas verifikasi tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Mereka punya dokumen dan harus turun ke lapangan. Nah, ketika turun ke lapangan dan ada dokumen yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan harusnya dikoreksi, tapi ternyata diam saja. Artinya ketika mereka diam namun tetap bisa menerbitkan IMB, saya menilai bahwasanya petugas verifikator tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," paparnya.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sudah menjawab semua pertanyaan dari warga. Namun warga tidak puas dengan jawaban dari PTSP.
"Dialog tadi akhirnya deadlock. Namun kami tidak bisa serta merta mencabut IMB. Kecuali, ada putusan pengadilan karena ada tuntutan dari masyarakat ya kami cabut. Kalau dicabut sekarang, kami salah dan bisa dituntut balik pengusaha," kata Suharyono.
Dalam pelayanan perizinan, lanjutnya, PTSP sifatnya pasif, artinya PTSP menerima permohonan dari pihak mana pun yang mengajukan izin. Pengajuan izin harus sesuai dengan SOP dan memenuhi syarat administrasi. Jika syarat administrasi sudah terpenuhi, baru dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
"Verifikasi lapangan bukan suatu kewajiban karena barang belum terbangun. Kecuali pembangunan pabrik. Ini belum dibangun, tapi lokasinya sudah ditentukan," ujarnya.
Sekadar untuk diketahui, penolakan pembangunan tower seluler di Jalan Melati Gang 2 Kelurahan Kepanjenkidul oleh warga sudah berlangsung sejak November 2019. Ketika itu, Satpol PP sudah menyegel lokasi pembangunan tower seluler karena izin pembangunannya belum keluar.
Sekarang, izin pembangunan sudah keluar dan Satpol PP atas rekomendasi dari perizinan sudah melepas segel di lokasi. Hal itu pun kembali memicu gejolak warga. (ina/zar)
Baca Juga: Ribuan Warga Blitar Selatan Tuntut Pemekaran Wilayah, Gara-Gara Hal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News