PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/20).
Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan, pemusnahan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
Upaya itu dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.
"Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570," ungkap Yanuar.
Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 kali penindakan.
"Pamekasan merupakan kabupaten yang paling banyak perusahaan rokok ilegal yang kita tindak, selanjutnya Sumenep, Sampang, dan Bangkalan," jelasnya.
Baca Juga: Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.
Yanuar menambahkan, kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector. Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan dan sebagainya.
"Saat ini sudah banyak pengusaha rokok yang berkomitmen untuk melegalkan produksi rokoknya, legal itu mudah," pungkasnya.
Baca Juga: Owner CV Jawara Internasional Djaya Beri Penjelasan Soal Cekcok dengan Bea Cukai
Tampak hadir dan menyaksikan pemusnahan rokok ilegal Perwakilan Bupati Pamekasan, TNI-Polri, KPKNL, KPPN, KPP Pratama Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Kejaksaan, dan Dinas Lingkungan Hidup. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News