Bea Cukai Madura Timbun 3 Juta Batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah Pamekasan

Bea Cukai Madura Timbun 3 Juta Batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah Pamekasan Acara pemusnahan BB rokok ilegal di TPA Angsana kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/20).

Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan, pemusnahan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal.

Upaya itu dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.

"Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570," ungkap Yanuar.

Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO