PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/20).
Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra menyampaikan, pemusnahan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
- Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
- Viral Video Rokok Ilegal di Pamekasan, Ada Gambar Prabowo-Gibran
Upaya itu dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.
"Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp. 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.684.982.570," ungkap Yanuar.
Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.