>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum... Bapak, saya mau bertanya. Apakah bapak besedia membantu saya. Begini bapak, saya Ketua KPI (Koalisi Perempuan Indonesia).
Pertanyaan saya ada 3.
1. Seorang perempuan sedang bertengkar dengan suaminya, karena istrinya selingkuh. Istri minta cerai. Kata suami; Iya aku ceraikan kamu di depan anakmu. Apakah itu sudah jatuh talak? Mohon jawaban Bapak.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
2. Suami yang sudah beberapa kali mengatakan kepada istri, kakak istrinya, bahkan kepada orang tuanya: "Saya tidak sanggup lagi memikul tanggung jawab. Saya jatuhkan talak kepada istri saya". Apakah sah talak itu? Mohon jawaban dari Bapak.
3. Istri yang mengetik surat kepada suaminya, bahwa suaminyalah yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan alasan yang benar. Bahwa suaminya tidak bertanggung jawab. Sudah lebih 25 tahun suaminya menandatangani surat itu. Karena diminta terus oleh suaminya, kemudian istrinya minta tanda tangan kepada orang tuanya, pamannya, dan perangkat desa. Mohon arahan bapak, apakah itu sah jatuh talaknya? (Ratnawita, Guru SD dari Kota Solok, Sumbar)
Jawaban:
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Wa alaikumus salam Wr. Wb.
Jawaban soal 1. Akad nikah adalah transaksi sungguh-sungguh antara laki-perempuan untuk membangun rumah tangga sesuai ketentuan syariat Islam.
Di Indonesia, akad nikah tersebut diperkuat dengan AKTA NIKAH yang diterbitkan oleh KUA tempat berlangsungnya akad, sesuai UU Perkawinan No1/1974.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Karena itu, jika akad nikahnya mengikuti proses dan prosedur hukum seperti di atas, maka AKTA NIKAH tersebut tidak bisa batal, hanya karena kata-kata seperti dalam pertanyaan.
Talak atau cerai hanya bisa jatuh -menurut ketentuan UU- jika diucapkan di Sidang Pengadilan Agama.
Dengan ucapan talak suami pada istri di luar sidang PA, tidak secara otomatis jatuh talak.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Ucapan itu, jika sungguh-sungguh harus diteruskan ke sidang PA. Biasanya, sebelum naik ke PA ada proses mediasi dari dua kelurga istri dan suami.
Secara fiqih (hukum Islam) ucapan talak suami pada istri di manapun bisa jatuh talak satu. Jika masa transisi tidak berlanjut ke PA, pasangan bisa rujuk untuk rukun kembali.
Semoga talak tidak berlanjut. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Jawaban pertanyaan kedua, intinya sama dengan jawaban di atas. Saya tidak paham pertanyaan ketiga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News