NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Dirjen Pendidikan Islam tengah menyalurkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Agama Islam Tahap II di masa pandemi Covid-19 ini.
Sebelumnya pada pencairan tahap pertama, penyaluran BOP banyak dipersoalkan karena diduga ada pemotongan sebesar Rp 3 juta oleh penerima manfaat.
Baca Juga: HCCM Sasar Pelaku Usaha Kecil di Ngawi Bersertifikasi Halal
Sementara penyaluran tahap II kali ini, masih dilakukan melalui Bank BNI Cabang Ngawi, mulai Senin (30/11). Namun, ternyata kembali muncul keluhan dari para penerima manfaat terkait adanya pemotongan BOP.
Salah satu penerima manfaat, mengungkapkan pemotongan tersebut dengan dalih sebagai pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan.
"Kita menerima dari bank sejumlah Rp 10 juta, tetapi setelah menerima harus menyetorkan lagi sesuai edaran yang kita terima," jelas salah satu penerima manfaat dari Kecamatan Padas Ngawi tersebut kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Peringati HAB ke-77, Bupati Ngawi Ungkap Peran Penting Kemenag
Menurut sumber tersebut, bahwa penerima bantuan 'dipaksa' untuk membeli APD seperti masker, face shield, hingga hand sanitizer senilai Rp 3 juta. Sesuai surat edaran yang diterima BANGSAONLINE.com, harga barang-barang yang harus dibeli itu juga lebih tinggi daripada harga di pasaran.
Sewaktu dikonfirmasi tentang adanya pungutan atau pemotongan tersebut, Kepala Kemenag Ngawi, Zaenal Arifin mengelak. Ia menegaskan, bahwa kemenag tidak melakukan pemotongan.
"Kalau untuk pencairan tahap pertama sebanyak 60 penerima itu kita tidak mengetahui sama sekali. Kalau yang tahap kedua dari kita dan sudah kita seleksi," terang Zaenal Arifin, Kepala Kemenag Ngawi beberapa waktu lalu. (nal/ian)
Baca Juga: Giat Jumat Curhat, Kapolres Ngawi Bersama Kemenag Tampung Aspirasi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News