SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyarankan agar warga yang ingin pindah pilih atau pindah TPS segera mengurus A5-KWK (form pindah pilih) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan, sebelum 9 Desember 2020. Namun, sebelum mengurus A5-KWK, pemilih bersangkutan harus memastikan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk mempermudah kan di kelurahan, bisa juga di KPU. Tapi saran kami di masing-masing PPS. Syaratnya harus terdaftar di DPT," terang Naafila Astri Swarist, S.Sos, M.I.P, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Rabu (2/11) kepada BANGSAONLINE.com
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor atau kondisi sehingga pemilih tidak bisa menggunakan suaranya di TPS yang terdaftar di DPT. Pertama, pindah domisili setelah penetapan DPT, kemudian pindah rumah dibuktikan dengan KTP. Kedua, pemilih tahanan. Ketiga, disabilitas. Keempat, sedang menjalankan tugas, seperti rekan media peliputan jurnalistik," lanjutnya.
"Kemudian kelima, yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan, termasuk RS rujukan Covid, bisa dilayani dengan TPS terdekat. Keenam, yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Ketujuh, tugas belajar dan kedelapan, tertimpa bencana alam," jelas Naafila di Kantor KPU Surabaya.
Sekadar diketahui, pemilih yang tidak bisa mencoblos atau menggunakan suaranya di TPS di mana dia terdaftar sebagai DPT, bisa mengajukan formulir A5-KWK sebagai surat pengantar untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Form A5-KWK digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. (nf/ian)
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News