KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 23 orang. Ke-23 tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu 2 bulan, yaitu dari bulan Oktober hingga November 2020.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 kasus tersebut, yaitu 250,92 gram sabu-sabu, dan 150.263 butir pil dobel L, 31 butir pil Inex, 60 butir Erimin 5 atau Happy Five, dan 250 butir Deasepam.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
"Kalau melihat kasus tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan sebesar 90 persen. Pada 2019 berhasil mengungkap 66 kasus. Sedangkan di tahun 2020 ini, pada waktu sama telah berhasil mengungkap sebanyak 101 kasus. Sehingga terdapat kenaikan pengungkapan sekitar kurang lebih sekitar 90% pada periode waktu yang sama," terang kapolres saat menggelar rilis pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (4/12).
Menurut kapolres, hal ini menandakan bahwa peredaran narkoba di Kota Kediri masih cukup banyak. Namun, ia juga mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Kediri Kota yang senantiasa bekerja untuk menekan peredaran narkoba yang ada di Kota Kediri.
"Untuk para tersangka akan kita kenakan yang pertama Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Kapolres AKBP Miko Indrayana. (uji/rev)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News