Di Ponorogo, Warga Amankan Mobil Bawa Uang Ratusan Juta Diduga untuk Money Politics, 1 Pelaku Kabur

Di Ponorogo, Warga Amankan Mobil Bawa Uang Ratusan Juta Diduga untuk Money Politics, 1 Pelaku Kabur Dua dari tiga pelaku saat dimintai keterangan di Bawaslu Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dua mobil yang membawa uang ratusan juta rupiah diamankan oleh warga Desa Tugurejo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Minggu (6/12/2020). Diduga, uang tersebut akan digunakan sebagai money politics untuk dibagi-bagikan kepada warga.

Sebelum dilakukan penggerebekan, warga mencurigai sejumlah orang ditengarai membawa uang ratusan juta rupiah dengan mengendarai dua mobil Avanza putih bernopol AE 1769 TF dan Xenia AR 1045 TG. Mobil itu masuk ke kampung-kampung.

Baca Juga: Agen Money Politics Bergerilya, dari Caleg-Capres Rp120 Ribu, Sampai di Pemilih Tinggal Rp40 Ribu

Melihat hal tersebut, warga yang sudah siaga langsung menghentikan dan menangkap pengendara mobil tersebut serta dilakukan penggledahan. Namun belum sempat digeledah, salah satu penumpang kabur membawa uang yang diduga hendak dibagikan.

Sementara 3 orang termasuk driver berhasil diamankan warga. Dalam penggeledahan itu, warga juga menemukan sebilah senjata tajam jenis parang serta handphone yang berisi percakapan pesan perintah agar uang itu didistribusikan untuk money politics.

Atas kejadian itu, puluhan massa langsung mendatangi guna melaporkan dugaan kegiatan pembagian uang atau money politics yang dilakukan salah satu paslon.

Baca Juga: Cegah Politik Uang, Berikut Cara yang Dilakukan KPU Jawa Timur pada Pemilu 2024

Warga juga beramai-ramai membawa dua mobil beserta 3 penumpangnya ke Polsek Sawoo. 

Didik Harianto, salah satu warga mengatakan para penumpang mobil itu mengaku diperintah oleh Korcam Paslon 02 untuk melakukan distribusi uang ke warga.

"Polsek Sawoo melimpahkan kasus tersebut ke . Tiga pengendara dan dua mobil serta barang bukti senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti. Untuk langkah selanjutnya nanti akan tetap mengharapkan proses, baik itu pidana pemilu atau pidana untuk terus ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Didik.

Baca Juga: Antisipasi Pilkades Serentak 2022, Polres Batu Terjunkan 300 Personel

Sementara itu, Marji Nurcahyo, Divisi Penanganan Pelanggaran menegaskan akan mendalami kasus dugaan money politics tersebut. "Jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran pemilu, bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu," tegasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO