GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, mengaku banyak mendapatkan informasi sejumlah oknum kepala desa (kades) yang terang-terangan terjun untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) jelang coblosan Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Oknum kades tersebut, lanjut Nurhudi, diduga memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik berupa Bantuan Hasil Pajak (BHP) tahun 2020 untuk memenangkan salah satu paslon. "Ini tengah kami tindak lanjuti informasi itu," jelas anggota Komisi I DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dikatakan Nurhudi, untuk nominal BHP yang diterima desa minimal Rp 86 juta. Jika desanya gemuk, jumlah BHP yang diterimanya bisa lebih besar.
Karena itu, Nurhudi menyatakan, dirinya akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri informasi tersebut. Sebab, dana yang diduga digunakan oleh oknum kades adalah dana APBD berupa BHP.
Selain itu, lanjut Nurhudi, Fraksi Nasdem juga mendapatkan informasi pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan suksesi kemenangan salah satu paslon. "Informasi ini juga tengah kami telusuri," paparnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Nurhudi juga meminta kepada penegak hukum untuk turun mengusut dugaan pemanfaatan BHP APBD dan bantuan sosial untuk kepentingan pemenangan paslon.
"Para oknum kades itu jika benar terbukti melakukan penyimpangan BPH untuk kepentingan pemenangan paslon, maka bisa diseret ke ranah hukum dengan dugaan menyelewengkan APBD yang tak sesuai peruntukannya, dan juga tindak pidana korupsi," bebernya.
Ditanya siapa saja oknum kades yang ditengarai memainkan BPH untuk kemenangan paslon, Nurhudi enggan buka mulut. "Ini data masih kami rahasiakan. Biar kami telusuri dan kembangkan. Nanti pasti akan kami teruskan ke pihak berwajib karena mereka yang berwenang menanganinya," urainya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades), agar menjaga netralitas. Bupati bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan kades atau sebutan lain seperti lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati dimaksud, juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain seperti lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News