SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H+3 sesuai tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya, 10-14 Desember, PPK masing-masing Kecamatan se-Surabaya serentak melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara (tungra).
Penghitungan suara yang dilaksanakan di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dilakukan secara manual berdasarkan C Hasil KWK Plano.
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
Dari pantauan, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ini dilakukan manual di seluruh kecamatan lantaran input data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami masih mengalami gangguan jaringan, meski sebagian kecil data terunggah.
Di PPK Tandes misalnya, dari input data dari 159 TPS yang terdiri 6 kelurahan, masih separuh data yang sudah terunggah.
"Hari ini agak lumayan cepat upload-nya dibanding kemarin, tapi ya masih muter aja," kata Choirul Anam, Sabtu (12/12) di sela-sela tungra di Aula Kecamatan.
Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Sekadar diketahui, rekapitulasi tungra manual Pilwali Surabaya ini digelar di 31 masing-masing Kecamatan se-Surabaya yang nantinya dari hasil rekapitulasi ditingkat Kecamatan akan dibawa ke KPU Kota Surabaya pada 14-23 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News