Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran

Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun 2020, Wali Kota Kediri Keluarkan Surat Edaran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam sebuah acara. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan surat edaran untuk dijadikan pegangan bagi para camat, lurah, hingga ketua RW dan RT se-Kota Kediri.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Kediri tersebut, mengacu pada peningkatan laju penularan Covid-19 yang semakin meluas.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

"Laju penularan Covid-19 di Kota Kediri saat ini semakin meluas dan pergerakan aktivitas masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Wali Kota Kediri untuk menekankan kembali atas pelaksanaan dan peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan," jelas Apip Permana, Minggu (13/12/2020).

Apip menjelaskan, surat edaran ini juga mengacu Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-2019.

Seperti diketahui, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tertanggal 11 Desember 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease-2019 pada ulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021 yang Ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pengusaha, dan Seluruh Warga Masyarakat di Kota Kediri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Surat edaran itu diterbitkan mengacu peningkatan laju perkembangan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin meluas dan pergerakan aktivitas masyarakat yang belum optimal menerapkan protokol kesehatan.

Melalui surat edaran itu, Pemerintah Kota Kediri menekankan kembali agar masyarakat melaksanakan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor: 443.2/100/419.031/2020:

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Kediri untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting.

2. Masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya untuk menunda acara tersebut.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

3. Pusat perbelanjaan mengatur sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

3 Lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka.

4. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dengan menghadirkan orang di gereja secara terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ibadah dan meniadakan kegiatan saling berkunjung dalam perayaan Natal.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

5. Masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun untuk menunjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana tersebut di atas, maka Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan diminta untuk:

1. Tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan

2. Menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

3. Melakukan penanganan berbasis komunitas (Community Enforcement) dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah dan menggerakkan masyarakat bergotong royong yang dikoordinasi oleh ketua RT atau RW.

4. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga: High Level Meeting TPID 2024, Kota Kediri Masuk 10 Daerah dengan Inflasi Terendah se-Indonesia

Pembatasan kegiatan sebagaimana tersebut di atas, akan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO