Kapolres Pasurun AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Harris dan Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur menunjukkan barang bukti.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp 7 Miliar, Minggu (13/12/2020).
Dari pengungkapan itu, polisi membekuk tiga tersangka yaitu Ahmad Saeroji (36), warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; M Shoqibul Izar (32), warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk; dan Indra Irawan (34), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA:
- Polres Pasuruan Periksa 7 Saksi di Kasus Dugaan Pemerkosaan
- Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM Pasuruan, DPO Penipuan Rp120 Juta Dibekuk dalam Kondisi Positif Sabu
- Bubarkan Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Amankan 3 Pemuda
- Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Nguling Pasuruan, Pria Tanpa Identitas Nyaris Tewas Diamuk Massa
"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena menjual bibit jagung palsu. Selain membuat para petani jagung Pasuruan merugi dengan hasil panen yang jelek, perusahaan pemegang merek juga merugi sekitar Rp 7 Miliar atas kasus.kejahatan ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dia menyebut, para petani jagung Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang jadi korban dalam kasus ini.
Para petani komplain atas buruknya hasil panen dan membuat pemegang merk benih jagung Bisi-18 melakukan pengecekan. Hasilnya, benih tersebut ternyata diketahui palsu.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan tersebut.
"Kelompok ini sudah mengedarkan benih jagung palsu di kota-kota Jawa Timur, sampai ke Kabupaten Dompu NTB. Totalnya sudah 75 ton benih yang sudah beredar," ujarnya.
Yang membuat para petani dan pemilik kios pertanian tergiur, bibit jagung palsu ini dijual lebih murah dari merk Bisi-18 yang asli. Selisihnya hingga separuh harga.

(Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Harris beserta perwakilan PT. BISI INTERNASIONAL dan Pengawas Benih Tanaman dari UPT PSBTPH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Jatim saat meninjau barang bukti benih jagung yang dipalsu saat diamankan di Mapolres Pasuruan)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




