Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Prigen

Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Prigen Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. 

Dua orang pria profesi karyawan swasta berinisial KS (45) dan DP (34) dibekuk pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik KS yang berada di pinggir jalan wilayah Dusun Genengsari, Desa Pecalukan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu dengan total berat bersih sekitar 2,379 gram. 

Dari hasil interogasi, KS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP yang kemudian juga berhasil ditangkap di lokasi terpisah.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 2,379 gram, satu HP merk Samsung warna hitam, satu timbangan elektrik, satu topi rajut, satu bungkus plastik klip, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nopol N 6724 TAH," jelas Iptu Yoyok, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KS dan DP menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. 

Keduanya mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 per gram dari setiap penjualan sabu. 

Tak hanya itu, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tertanggal 11 Juli 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Iptu Yoyok.

Iptu Yoyok mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda," pungkas Iptu Yoyok. (maf/par/van