Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.
Dua orang pria profesi karyawan swasta berinisial KS (45) dan DP (34) dibekuk pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan BB Sabu, Kejari Tuban Tekankan Bahaya Narkoba
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, BB 68,211 Gram Sabu Disita
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik KS yang berada di pinggir jalan wilayah Dusun Genengsari, Desa Pecalukan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 poket sabu dengan total berat bersih sekitar 2,379 gram.
Dari hasil interogasi, KS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP yang kemudian juga berhasil ditangkap di lokasi terpisah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 2,379 gram, satu HP merk Samsung warna hitam, satu timbangan elektrik, satu topi rajut, satu bungkus plastik klip, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nopol N 6724 TAH," jelas Iptu Yoyok, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KS dan DP menjalankan aksinya dengan motif ekonomi.






