Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Pare, Ratusan Orang Kena Sanksi Teguran

Satpol PP Kabupaten Kediri Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Pare, Ratusan Orang Kena Sanksi Teguran Dua warga harus membersihkan kendaraan petugas, sebagai ganjaran tidak pakai masker. (Ifoto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri dan TNI-Polri, menggelar operasi yustisi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (15/12/2020). Ratusan orang terjaring dalam operasi tersebut karena melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Dalam operasi itu, terdapat 2 orang yang tidak memakai dan tidak membawa masker terkena denda Rp 100.000, 122 orang mendapat teguran lisan dan imbauan karena memakai masker tidak penuh, 15 orang mendapat sanksi sosial, dan bayar masker ada 7 orang.

Sebagian warga yang terkena sanksi sosial, harus bersih-bersih jalan dan membersihkan mobil petugas. Ini sebagai bentuk sanksi agar warga benar-benar memahami pentingnya menggunakan masker saat kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri. Terlebih saat ini setiap hari yang terpapar Covid-19 terus bertambah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono menjelaskan bahwa saat menggelar operasi yustisi tersebut, petugas bertindak sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 dan bisa dikenakan denda.

"Operasi yustisi ini akan berkelanjutan, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kediri yang setiap hari terus bertambah jumlahnya yang terpapar Covid-19. Warga hendaknya membangun disiplin diri dengan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat dan tidak main-main," kata Agung.

Ditambahkan oleh Agung, bentuk sanksi sosial sangat beragam dan tujuannya agar ada efek jera. Setiap hari petugas gabungan melakukan edukasi dan sosialisasi cegah Covid-19 di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. Harusnya masyarakat paham, bila keluar rumah wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun.

"Sebagian besar yang terjaring razia yustisi kelompok usia muda dan seakan mengabaikan Covid-19 serta tidak peduli kalau Covid-19 di Kabupaten Kediri masih ada," pungkas Agung. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO