Angka Covid-19 Terus Naik, Tuban Kembali Terapkan Jam Malam

Angka Covid-19 Terus Naik, Tuban Kembali Terapkan Jam Malam Ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali menerapkan setelah angka penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 300/6777/414/.012/2020 yang dikeluarkan pada Kamis (17/12/2020).

Bupati H. Fathul Huda menegaskan, kebijakan ini diterapkan guna menerapkan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Melalui surat edaran ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19, terutama pada Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Jam malam ini diberlakukan karena masih rendahnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengakibatkan bertambahnya jumlah positif baru," terang Bupati Huda, Kamis (17/12/2020).

Menurut Bupati Huda, pemberlakuan sangat penting, mengingat masuk zona merah persebaran Covid-19. Oleh sebab itu, diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dimulai pukul 21.00 WIB.

"Pemberlakuan itu, bagi aktivitas yang tidak perlu. Seperti, nongkrong atau aktivitas lainnya," paparnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 per 16 Desember 2020 secara kumulatif jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 1.205 orang. Sembuh sebanyak 746 orang, meninggal 118 orang, dan dirawat 341 orang.

Selanjutnya, mengingat jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah, Bupati Huda meminta agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan melalui 3M. Minimal masyarakat setiap aktivitas keluar rumah selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak ketika di tempat umum.

"Meski 3M ini terlihat sepele, tapi ini penting buat kita semua, agar penularan Covid-19 bisa teratasi," pesannya. (wan/zar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Surat Edaran Bupati terkait penerapan . (foto: ist)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO