TUBAN, BANGSAONLINE.com – Raut muka semringah nampak pada dua narapidana berinisial PT (46) dan LT (47) usai mendapatkan pengurangan masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban saat Perayaan Natal 2020, Jum’at (25/12/2020).
Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu mendapatkan remisi khusus (RK) Natal karena berperilaku baik, serta aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, semua narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum, dan salah satunya merupakan warga Kabupaten Tuban. Remisi Natal ini diberikan khusus bagi narapidana yang memeluk agama Nasrani.
“Pemberian remisi khusus natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak, serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” ujarnya.
Adapun untuk narapidana berinisial PT (46) divonis hukum pidana 6 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Pria asal Toraja Utara itu telah menjalani hukum di Lapas Tuban sejak tahun 2019 silam.
Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat
Sedangkan, WBP berinisial LT (47) asal Tuban terlibat kasus narkotika dan sejak tahun 2019 lalu telah divonis bersalah dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Kedua narapidana itu mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.
“Keduanya mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana,” tutupnya.
Sementara itu, PT sangat bersyukur telah mendapakan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Meskipun tak sampai dinyatakan langsung bebas, namun menurutnya remisi itu cukup untuk memangkas waktu di dalam jeruji besi.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H
“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ujar pria asal Toraja Utara itu.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 25 Agustus 2020, Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 2 orang yang beragama Nasrani.
Remisi Khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. (gun/rev)
Baca Juga: Lapas II B Tuban Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Australia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News