SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya enggan mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap KPU untuk membuka kotak suara di sejumlah kecamatan, terkait tindak lanjut Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwali 2020.
"Proses rekapitulasi kan sudah selesai, mau apa lagi? Membuka kotak itu kan jika ada persoalan, dan kalau sekarang kan ranahnya yang bisa memerintahkan MK," tegas Hadi Margo Sambodo, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Sabtu (26/12).
Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
"Ya kalau KPU mau membuka kotak, ya buka saja," papar mantan Panwascam Rungkut ini.
Keengganan Bawaslu Surabaya ini dijelaskan Hadi, karena PHP Pilwali 2020 kali ini menjadi ranah Mahkamah Kondtitusi (MK). Sehingga, tidak perlu rekomendasi bawaslu lagi.
"Sekarang kan bolanya ada di MK, lha sekarang bawaslu suruh mendampingi membuka kotak dalilnya apa? Dasarnya apa?," pungkasnya.
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
Sekadar diketahui, melalui surat bernomor 1436/PY.02.1-Und/3578/Kota/XlIl/2020, KPU Surabaya meminta Bawaslu Surabaya untuk melakukan pendampingan dan/atau pengawasan terhadap kegiatan Pengambilan Dokumen dari Kotak Suara sebagai Alat Bukti untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dikirim 23 Desember 2020.
Namun, pembukaan kotak suara yang semula dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 itu akhirnya ditunda melalui surat bernomor 1439/PY.02.1-Und/3578/Kota/XIl/2020 yang dikirim 26 Desember 2020. Dalam surat tersebut disebutkan, pembukaan kota suara ditunda sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News