​Didenda Dinkes Kabupaten Pasuruan, Kontraktor Siap Rampungkan Proyek Puskesmas Beji

​Didenda Dinkes Kabupaten Pasuruan, Kontraktor Siap Rampungkan Proyek Puskesmas Beji Proyek Pembangunan Puskesmas Beji Pasuruan. (foto: ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan terpaksa memberikan kartu merah berupa denda kepada pihak pelaksana pembangunan Puskesmas Beji, yakni  PT Yoscoutama lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Denda tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga tutup anggaran.

Roby Firmansyah, Pelaksana PT Yoscoutama menjelaskan bahwa secara keseluruhan pekerjaan dari perhitungan konsultan sudah mencapai 98 persen terhitung sejak Senin (28/12/2020).

"Sedangkan untuk sisa kekurangan pekerjaan 2 persen yang belum ditangani, meliputi pembersihan dan perapian serta pemasangan 35 unit exhaust di beberapa ruangan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/12/2020) kemarin.

Dia menambahkan, untuk mengejar kekurangan tersebut, pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu beberapa hari sebelum akhir tahun untuk merampungkan kekurangan pekerjaan. Dirinya mengakui sudah menerima pemberitahuan dari pihak dinas terkait adanya denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak 19 Desember 2020.

"Denda sudah diberikan oleh pihak dinas, pihak PT siap menyelesaikan kekurangan pekerjaan," jelasnya. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO