KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus tiga orang laki-laki atas perkara melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Satu di antaranya adalah tersangka pencurian di atas bus antar kota antar provinsi alias copet lintas provinsi.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di atas bus yang sedang berjalan. Mereka itu bisa disebut sebagai copet di atas bus.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Pesan Kapolres Kediri Kota saat Halal Bihalal
“Tersangka dalam tahun 2018 sampai 2020 sudah melakukan perbuatannya di sekitar 288 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lintas wilayah bus Jateng (Jawa Tengah) dan Jawa Timur,” kata AKP Verawaty kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Selasa (29/12).
Menurut Verawaty, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya, handphone, dompet, sisa uang hasil copet karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kemudian BB-nya ada motor yang digunakan. Untuk perkara ini, kami masih mengembangkan karena tersangka melakukan ini pasti tidak sendiri. Kemarin anggota kami melakukan pengejaran dan sempat kejar-kejaran di wilayah Kediri sampai ke Batu dan kembali ke Kediri lagi. Tersangka yang bisa kami amankan baru 1 dari 6 tersangka yang melakukan," ungkapnya.
Vera menambahkan, perkara yang kedua yang bisa terungkap di bulan Desember ini yaitu penggelapan dana nasabah finance. “Jadi, ini sudah banyak laporan yang sama yang kami temukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati tidak gampang percaya dengan pegawai dari finance,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa modus para tersangka adalah memberikan kuitansi palsu kepada nasabah. Tapi, nasabah yang bisa menunjukkan bukti penyetoran hanya ada sekitar 25 nasabah.
“Yang melaporkan kerugian, ada lebih dari 25 nasabah, dengan total kerugian Rp 748 juta untuk sementara. Kemungkinan akan bertambah kalau ada nasabah yang melaporkan kembali dengan bukti-bukti kuitansi atau saksi pada saat menyerahkan kepada tersangka,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News