KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 423/10928/419.033/2020, yang mulai berlaku sejak SE ini diterbitkan. Surat Edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Perkuliahan Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Wilayah Kota Kediri.
SE itu dikeluarkan mencermati kondisi pandemi Covid-19 di Kota Kediri dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Daerah.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
“Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Rabu (30/12/2020, lalu.
Wali Kota Kediri meminta camat selaku Ketua Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di tingkat kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran dan larangan mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka oleh camat, Wali Kota Kediri mengungkapkan bahwa di dalam SE ini juga memastikan kegiatan pembelajaran di Kota Kediri berjalan dengan baik.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab. Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya,” tambahnya.
Tidak cukup sampai di situ, Wali Kota Kediri menuturkan bahwa di dalam SE ini juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News