Oleh: Hadi Margo Sambodo - Anggota Bawaslu Kota Surabaya (Divisi Penyelesaian Sengketa)---
Perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama pada berbagai bidang kehidupan di masyarakat. Sementara perubahan sosial budaya merupakan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, mencakup perubahan budaya yang di dalamnya terdapat perubahan nilai-nilai dan tata kehidupan dari tradisional ke modern.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Hal tersebut biasa terjadi dalam kehidupan berorganisasi. Ada beberapa aspek bahwa budaya organisasi berubah menuju pada kondisi yang lebih baik, namun ada juga sebaliknya.
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai, prinsip, tradisi, dan cara-cara bekerja yang dianut bersama oleh para anggota organisasi dan mempengaruhi cara mereka bertindak (Robbins, 2010). Budaya organisasi memberikan identitas pada anggotanya untuk berperilaku sesuai prinsip dan nilai organisasi.
Apabila prinsip dan nilai organisasi dapat dimaknai dan dipahami anggota organisasi dengan baik dan benar, maka akan terwujud perilaku yang sejalan dengan prinsip nilai organisasi.
Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif
Setiap lembaga atau institusi yang bersifat formal tentu memiliki perangkat organisasi berupa struktur organisasi serta pembagian divisi-divisi di dalamnya. Demikian juga dengan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Perubahan budaya organisasi yang dipengaruhi oleh regulasi menuntut perubahan dan cara kerja lembaga karena hal tersebut mutlak perlu dalam penguatan pada sisi sumberdaya manusia pengawas dan output hasil pengawasan yang terukur.
Pada tahun 2019 hingga 2020 Bawaslu telah meluncurkan aplikasi secara elektronik (digitalisasi)
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
1. Siwaslu sendiri adalah sistem pengawasan internal Bawaslu yang bisa memudahkan dan mempercepat input hasil pengawasan di lapangan.
Sistem tersebut dipakai oleh petugas pengawas di lapangan, dan melaporkan temuan pengawasan secara langsung. Di samping itu, petugas tetap menuliskan hasil pengawasan dalam form A.
2. Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggran pilkada berbasis android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Isi Hari Tenang Kampanye, Khofifah-Emil Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Pertama; adanya sistem online untuk memudahkan pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti informasi awal dari pemantau dan masyarakat.
Baca Juga: Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024, Kapolres Madiun Datangi Gedung PPK se-Kabupaten
Kedua; terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.
Ketiga; terlaksananya keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan secara cepat dan berkelanjutan.
3. SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). SIPS adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah obyek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
Tujuan penggunaan SIPS ini, diantaranya, untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu
Dari beberapa perangkat aplikasi yang dipakai bawaslu tersebut sejalan dengan konsep new public management dalam ilmu administrasi publik Dalam mengawasi pemilu dan Pilkada, Bawaslu di tahun 2020 sudah menggunakan pendekatan informasi dan teknologi. Tidak lagi secara konvensional.
Hal tersebut semakin diperkuat dengan masifnya penularan virus Covid-19 di Indonesia, sehingga situasi pandemic pun, Bawaslu tetap bisa bekerja secara optimal.
Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK
Perubahan dan cara kerja lembaga inj menjada lebih efektif dan efisiean dalam penggunaan anggaran. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News