Perubahan Budaya Bawaslu Berbasis Digital dalam Pandemi Covid-19

Perubahan Budaya Bawaslu Berbasis Digital dalam Pandemi Covid-19 Hadi Margo Sambodo. foto: ist.

Oleh: Hadi Margo Sambodo - Anggota Kota Surabaya (Divisi Penyelesaian Sengketa)---

Perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama pada berbagai bidang kehidupan di masyarakat. Sementara perubahan sosial budaya merupakan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, mencakup perubahan budaya yang di dalamnya terdapat perubahan nilai-nilai dan tata kehidupan dari tradisional ke modern.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional

Hal tersebut biasa terjadi dalam kehidupan berorganisasi. Ada beberapa aspek bahwa budaya organisasi berubah menuju pada kondisi yang lebih baik, namun ada juga sebaliknya.

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai, prinsip, tradisi, dan cara-cara bekerja yang dianut bersama oleh para anggota organisasi dan mempengaruhi cara mereka bertindak (Robbins, 2010). Budaya organisasi memberikan identitas pada anggotanya untuk berperilaku sesuai prinsip dan nilai organisasi.

Apabila prinsip dan nilai organisasi dapat dimaknai dan dipahami anggota organisasi dengan baik dan benar, maka akan terwujud perilaku yang sejalan dengan prinsip nilai organisasi.

Baca Juga: Persilakan Hasto Berbohong, KPK Punya Bukti Dokumen dan Informasi

Setiap lembaga atau institusi yang bersifat formal tentu memiliki perangkat organisasi berupa struktur organisasi serta pembagian divisi-divisi di dalamnya. Demikian juga dengan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum ().

Perubahan budaya organisasi yang dipengaruhi oleh regulasi menuntut perubahan dan cara kerja lembaga karena hal tersebut mutlak perlu dalam penguatan pada sisi sumberdaya manusia pengawas dan output hasil pengawasan yang terukur.

Pada tahun 2019 hingga 2020 telah meluncurkan aplikasi secara elektronik (digitalisasi)

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

1. Siwaslu sendiri adalah sistem pengawasan internal yang bisa memudahkan dan mempercepat input hasil pengawasan di lapangan.

Sistem tersebut dipakai oleh petugas pengawas di lapangan, dan melaporkan temuan pengawasan secara langsung. Di samping itu, petugas tetap menuliskan hasil pengawasan dalam form A.

2. Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggran pilkada berbasis android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim

Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.

Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.

Pertama; adanya sistem online untuk memudahkan pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti informasi awal dari pemantau dan masyarakat.

Baca Juga: Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan

Kedua; terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.

Ketiga; terlaksananya keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan secara cepat dan berkelanjutan.

3. SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). SIPS adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada . SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke . Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah obyek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil

Tujuan penggunaan SIPS ini, diantaranya, untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh

Dari beberapa perangkat aplikasi yang dipakai bawaslu tersebut sejalan dengan konsep new public management dalam ilmu administrasi publik Dalam mengawasi pemilu dan Pilkada, di tahun 2020 sudah menggunakan pendekatan informasi dan teknologi. Tidak lagi secara konvensional.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan masifnya penularan virus di Indonesia, sehingga situasi pandemic pun, tetap bisa bekerja secara optimal.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Perubahan dan cara kerja lembaga inj menjada lebih efektif dan efisiean dalam penggunaan anggaran. . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO