Oleh: Hadi Margo Sambodo - Anggota Bawaslu Kota Surabaya (Divisi Penyelesaian Sengketa)---
Perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama pada berbagai bidang kehidupan di masyarakat. Sementara perubahan sosial budaya merupakan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, mencakup perubahan budaya yang di dalamnya terdapat perubahan nilai-nilai dan tata kehidupan dari tradisional ke modern.
Baca Juga: Relawan Gus E Gelar Rakor di Sidoarjo untuk Kemenangan Bunda Khofifah-Mas Emil
Hal tersebut biasa terjadi dalam kehidupan berorganisasi. Ada beberapa aspek bahwa budaya organisasi berubah menuju pada kondisi yang lebih baik, namun ada juga sebaliknya.
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai, prinsip, tradisi, dan cara-cara bekerja yang dianut bersama oleh para anggota organisasi dan mempengaruhi cara mereka bertindak (Robbins, 2010). Budaya organisasi memberikan identitas pada anggotanya untuk berperilaku sesuai prinsip dan nilai organisasi.
Apabila prinsip dan nilai organisasi dapat dimaknai dan dipahami anggota organisasi dengan baik dan benar, maka akan terwujud perilaku yang sejalan dengan prinsip nilai organisasi.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Setiap lembaga atau institusi yang bersifat formal tentu memiliki perangkat organisasi berupa struktur organisasi serta pembagian divisi-divisi di dalamnya. Demikian juga dengan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Perubahan budaya organisasi yang dipengaruhi oleh regulasi menuntut perubahan dan cara kerja lembaga karena hal tersebut mutlak perlu dalam penguatan pada sisi sumberdaya manusia pengawas dan output hasil pengawasan yang terukur.
Pada tahun 2019 hingga 2020 Bawaslu telah meluncurkan aplikasi secara elektronik (digitalisasi)
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
1. Siwaslu sendiri adalah sistem pengawasan internal Bawaslu yang bisa memudahkan dan mempercepat input hasil pengawasan di lapangan.
Sistem tersebut dipakai oleh petugas pengawas di lapangan, dan melaporkan temuan pengawasan secara langsung. Di samping itu, petugas tetap menuliskan hasil pengawasan dalam form A.
2. Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggran pilkada berbasis android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang mempercepat pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran pilkada yang terjadi kepada pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Pertama; adanya sistem online untuk memudahkan pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti informasi awal dari pemantau dan masyarakat.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
Kedua; terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan masyarakat pemilih dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada.
Ketiga; terlaksananya keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan secara cepat dan berkelanjutan.
3. SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). SIPS adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah obyek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Tampil Memukau di Debat ke-2, Khofifah-Emil Paparkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbukti Berhasil
Tujuan penggunaan SIPS ini, diantaranya, untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu
Dari beberapa perangkat aplikasi yang dipakai bawaslu tersebut sejalan dengan konsep new public management dalam ilmu administrasi publik Dalam mengawasi pemilu dan Pilkada, Bawaslu di tahun 2020 sudah menggunakan pendekatan informasi dan teknologi. Tidak lagi secara konvensional.
Hal tersebut semakin diperkuat dengan masifnya penularan virus Covid-19 di Indonesia, sehingga situasi pandemic pun, Bawaslu tetap bisa bekerja secara optimal.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Atom, Khofifah Borong Jajanan Tradisional dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Perubahan dan cara kerja lembaga inj menjada lebih efektif dan efisiean dalam penggunaan anggaran. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News